Medan — ( TrikNews.co) — Sebagai bukti sikap perang terhadap Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil ringkus 3 orang pria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 65 kg di wilayah Kabupaten Batubara.
Tiga orang pelaku itu berinisial B alias E merupakan pengendali narkotika dari Malaysia. Sedangkan 2 orang lainnya, inisial B alias B dan SK alias A merupakan kurir yang diketahui akan membawa sabu tersebut ke Medan.
“Tersangka berinisial B alias B, SK alias A dan B alias E,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Resnarkoba, AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada awak media, Senin (16/10/23).
Informasi yang didapatkan, penangkapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan DP dan D pada 12 Maret 2023 lalu di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Dari penyelidikan kala itu, diketahui keduanya (DP dan D) merupakan jaringan komplotan B alias E merupakan jaringan internasional yang didapat dari Malaysia.
Sat Resnarkoba Polrestabes Medan terus akan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengusut sindikat peredaran narkoba tersebut.
“Hingga saat ini, pihak kita masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap yang terlibat dalam kasus ini,”pungkasnya. (H.P).