BerandaPolisi KitaDiduga Tidak Profesional Tangani Kasus, Polrestabes Medan di Hadiahkan Nasi Tumpeng

Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus, Polrestabes Medan di Hadiahkan Nasi Tumpeng

Author

Date

Category

Medan – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas bersama puluhan advokat menghadiahi penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan, dengan nasi tumpang sebagai bentuk rasa kecewa atas kinerja mereka, Kamis (11/10).

Pasalnya, dalam menangani kasus penipuan penggelapan yang ditudingkan kepada seorang wanita yang secara tiba-tiba menjadi tersangka.

“Nasi tumpang ini sebagai apresiasi dan rasa kecewa kami.Karena begitu cepatnya Polrestabes Medan dalam tempo 20 hari sudah bisa menetapkan tersangka dan menahan seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau undangan klarifikasi.Ini sungguh luar biasa ,” sindir Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti, yang turut bersama pendemo persis di depan pintu masuk Mapolrestabes Medan.

Dalam aksinya , massa membawa sejumlah poster berisi kritikan kepada anak buah diantaranya ” Kasat Luar Biasa, LP 20 Hari Langsung Menetapkan Tersangka “.

Dwi Ngai Sinaga menjelaskan, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancara, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi pada 22 September 2023 lalu.

” Ini kan luar biasa, LP tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsung ditangkap. Beda dengan pengalaman saya sebagai pengacara dalam menangani kasus mau sampai tiga tahun pun tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian ,” sindirnya.

Dwi Ngai Sinaga yang diketahui calon Ketua Peradi Rumah Bersatu Advokat (RBA) ini kembali menegaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya.

“Kami tegaskan ini perdata bukan pidana. Tapi penyidik mengabaikan ini, makanya kita datang untuk mempertanyakan ini kepada saudara Kapolrestabes Medan dan juga Kasat Reskrim Medan ,” tegasnya lagi.

Dijelaskan Dwi Ngai Sinaga, permasalahan ini berawal dari perjanjian bersama pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar.

Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp12 miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang disepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor).

Namun 1 bulan ditunggu-tunggu, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah dikirim pemberitahuan via WhatsApp juga tidak ditanggapi. Begitupun kliennya masih mau berinisiatif mengantar melalui cara dicicil dengan mengirimkan sebanyak 40 ton via jalur darat.

“Jadi saya menegaskan kalau klien saya didiskriminasi atas ketidakprofesionalan oknum penyidik Polrestabes Medan,” tegasnya.

Untuk itu, Dwi Ngai Sinaga meminta kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda untuk segera membebaskan Yossy Efrilia Susanti dan mendesak agar oknum Polrestabes Medan diperiksa serta mengalihkan proses perkara ke Polda Sumut.

” Ingat tugas pokok Kapolri dalam hal ini Responsibilitas dan Transparan dalam Presisi.Dimana, insan Bhhayangkara dituntut untuk trasparan, tapi faktanya amanat Kapolri tidak dijalankan.Penyidik tidak pernah melakukan upaya restorative justice terhadap klien kami sehingga tegas kami nyatakan penyidik berpihak kepada satu pihak saja ,” tegasnya seraya mengatakan bahwa oknum penyidik Polresrabes Medan telah mengangkangi Perkap No 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan.

” Juga kita tegaskan kepada Kejari Medan agar jangan memaksakan perkara ini hingga P21, jangan sampai dosa mereka (Polrestabes Medan) ini diamini. Kejari Medan harus cerdas dan mengembalikan (P19)  perkara ini,” pungkasnya.

Diketahui juga, dalam kasus ini pihak Dwi Ngai Sinaga juga telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Amatan wartawan massa aksi juga selain membawa tumpeng juga mengumpulkan uang sebagai bentuk sindiran bahwa proses perkara dapat diselesaikan.

Massa aksi ini akhirnya diterima Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting yang didampinggi Kasat Intel Polrestabes Medan AKBP Ahyan.

Dalam pertemuan ini, Dwi Ngai Sinaga dan sejumlah advokat kecewa karena saat ini meminta klienya untuk hadir agar dapat memberikan suport, tapi hal ini tidak diizinkan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting saat ditemui wartawan terkait kasus itu tidak mau memberikan keterangan. ” Nanti, ya ,” ucapnya singkat.

Perdebatan sempat juga terjadi saat para advokat ingin menemui kliennya.(DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img