Medan, (TrikNews.co) – Tim Direktorat Kerjasama Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipimpin oleh Koordinator Kerjasama Keimigrasian Ferry Herling Ishak didampingi Oky Derajat, IOM beserta UNHCR dan Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan kegiatan sosialisasi atau Penyebaran Informasi Program Bantuan Pemulangan Sukarela dan Reintegrasi atau Assisted Voluntary Return and Reintegration (AVRR) kepada Finalrejected Person, Pencari suaka dan pengungsi di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Medan, Jalan Selebes Belawan I Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (26/09/2023).
Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim). Setiba di Rudenim Medan Tim Direktorat Kerjasama Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI disambut Karudenim Medan Sarsaralos Sivakkar, A.Md.Im., S.H., M.H diwakili Pelaksana Harian Rudenim Medan Indra Wilys, S.E., M.H beserta jajaran.
Koordinator Kerjasama Keimigrasian Ferry Herling Ishak dalam hal ini mengatakan Kegiatan ini adalah Sosialisasi terkait informasi pemulangan sukarela terhadap para pengungsi.
“Jadi artinya kita menduga, para pengungsi ini untuk bisa kembali ke negaranya. Karena apa dikarenakan mereka statusnya aja tidak tau, beda status”, ucapnya.
“Kami berharap bahwa negara itu lebih baik, tinggal di negara sendiri daripada tinggal disini, karena kita tidak terikat pada konvensi 1951 tentang pengungsi, jadi sebaiknya mereka bisa kembali ke negaranya”, tutupnya.
Kegiatan konsultasi sosialisasi ini berlangsung lancar dan disertai tanya jawab antara Tim Direktorat Kerjasama Keimigrasian RI bersama dengan para warga asing berbagai negara. (DM)