Tanah Karo — ( TrikNews.co) — Merasa laporan kasus penganiayaan yang dialaminya berjalan ditempat, seorang korban penganiayaan menuntut keadilan di Polres Tanah Karo, Polda Sumut pada, Kamis (21/9/2023).
Sebabnya, laporan polisi yang dibuatnya ke Polres Tanah Karo diduga jalan di tempat.
Dari keterangan yang dihimpun awak media ini, Korban tersebut diketahui bernama Joner Pinem (48), dan diduga pelaku penganiayaan diduga adalah seorang Kepala Desa ( Kades) Pemantin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Romus Bangun.
Didampingi Ketua DPP LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pakar Indonesia, Atan Gultom dan Ketua DPC LSM Pakar Tanah Karo, Arifin Gultom, korban bernama Joner Pinem tersebut memaparkan kejadiannya saat konferensi pers pada Kamis (21/9/2023) bertempat di Kafe Black Beans, Jalan Djamin Ginting No 20 A, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
“Kepada sejimlah awak media, korban Joner Pinem menceritakan kronologi kejadian tersebut berawal, pada tanggal 8 Agustus 2023, saat itu Joner Pinem pulang dari ladang menuju rumahnya, saat itu ada juga turut ikut warga kampungnya untuk menompang ikut, dan turun didepan gereja katolik, tiba-tiba bapak kepala desa itu datang ke mobil saya. Dia bilang kenapa menabrak saya, padahal tidak ada dia ditabrak. Saya matikan kau begitu kata Kepala Desa Pemantin yang bernama Romus Bangun,” terang Joner Pinem.
Dilanjutkannya, selang berapa lama, saat dirinya sudah berada di rumah, sang kepala desa datang lagi menemuinya.
“Sesampainya saya di rumah, saya mau pergi ke Kabanjahe tiba-tiba dia datang, dengan suara berteriak keluar kau Joner katanya. Saya keluar, lalu dia memukul saya, ada delapan kali, kepala dan wajah saya dipukul,” bebernya.
Tidak terimah atas penganiayaan terhadap dirinya tersebut, Joner Pinem pun selanjutnya mengadu ke Polsek Juhar, tapi tidak diterima.
“Lalu saya mengadu ke Polres Tanah Karo dan bertemu Bapak Imanuel Sinaga, lalu saya disuruh ke Camat Juhar untuk mediasi, saya hanya jumpa sama Sekcam jadi tidak jadi mediasi karena pelaku tidak datang,” imbuhnya.
Joner pun membuat laporan di Polres Tanah Karo, dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/302/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Agustus 2023. Namun, laporannya tersebut jalan di tempat.
“Setelah kejadian itu datanglah dari pihak kepolisian dan perangkat desa, katanya saya mau dimediasi, saya mau dibawa. Saya gak mau,” ucapnya.
“Saya berharap pelaku diproses dan mengakui perbuatannya,” harap Joner.
Dalam kesempatan itu, Athan Gultom mengingatkan kepada pihak kepolisian Tanah Karo jangan semena-mena sama masyarakat meskipun berada di pedalaman.
“Jangan semena-mena Pak, hati-hati, karena zaman sekarang Tanah Karo sudah merdeka. Nanti bapak dituduh ada menerima uang dari kepala desa. Diselesaikan ini Pak, sebelum nantinya ada demo besar-besaran di Tanah Karo, bisa malu Pak. Kita Propam kan dulu jupernya. Kenapa? Padahal visum ada, saksi ada,” sebut Athan.
Ketua DPC LSM Pakar Tanah Karo, Arifin Gultom pun sangat menyayangkan hal ini dapat terjadi.
“Sangat-sangat disayangkan seharusnya kepala desa tidak berbuat seperti itu. Saya berharap pengaduan dari saudara kami Joner Pinem dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Arifin Gultom.
Terpisah, Kepala Desa Pemantin, Romus Bangun saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp di nomor 081265125xxx terkait diduga melakukan penganiayaan terhadap warganya dan dilaporkan di Polres Tanah Karo belum berkomentar hingga berita diterbitkan.
Hal senada juga dilayangkan awak media ini pada pihak Polres Tanah Karo, melalui nomor kontak ponsel milik Kanit Idik III/ Tipiter Satreskrim, 08136243XXXX, Ipda Regident Manit SH MH, namun jawaban yang sama belum didapat awak media ini. ( H.Pakpahan).