BerandaPakpak BharatDugaan Jual Beli Jabatan, Pemalsuan Tandatangan, Pencemaran Nama Baik Wartawan Hingga Dugaan...

Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemalsuan Tandatangan, Pencemaran Nama Baik Wartawan Hingga Dugaan Korupsi, Kades Tanjung Mulia Bisa Terjerat Hukum

Author

Date

Category

Pakpak Bharat, triknews.co

Carut marutnya sistem pemerintahan Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat yang di kepalai oleh Pos Manik semakin tak terbendung. Hal tersebut terkuak menyusul banyak nya masalah yang diterjadi di Desa yang berbatasan langsung dengan Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam itu.

Seperti yang diutarakan sejumlah masyarakat Desa Tanjung mulia Selasa (19/9/2023), carut marut itu meliputi dugaan suap jual beli jabatan, pemalsuan tandatangan, hingga dugaan korupsi kegiatan Dana Desa TA. 2022.

Kepala Desa Tanjung Mulia, disebut-sebut telah melakukan tindak pidana Jual Beli Jabatan seperti yang tertuang dalam  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana oknum kepala desa disebut-sebut meminta uang sebesar 25 juta kepada salah seorang warga Dusun Lae Srre, ‘SK’ untuk diangkat menjadi perangkat desa menggantikan perangkat desa yang lama.

“Sudah diterima Kepala Desa uang nya 17 juta lih, tapi dimintanya 25 juta katanya, jadi sisanya yang 8 juta menyusul,” ujar Sumber yang tidak ingin namanya disebutkan belum lama ini di STTU Jehe.

Sumber menjelaskan hingga saat ini warga yang menyerahkan uang dimaksud belum juga diangkat menjadi perangkat desa. Tak hanya itu, ia juga mengatakan kabar itu sudah diketahui masyarakat banyak, Polmas bahkan Camat STTU Jehe.

Permasalahan serius lainnya dikatakannya terkait dengan tindak pidana pemalsuan tandatangan Ketua TPKD Kegiatan Dana Desa yakni JH. Dimana pemalsuan tanda tangan yang diungkapkannya, bisa masuk kedalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Disebut-sebut TPKD JH sendiri pun mengaku keberatan atas dugaan pemalsuan tandatangan yang melibatkan dirinya itu, bahkan JH mengaku siap melaporkan oknum Kepala Desa Tanjung Mulia ke aparat penegak hukum. Begitu juga dengan mantan TPKD sebelumnya, ‘DM’ dirinya juga menyebutkan pernah dipaksa Oknum Kepala Desa untuk menandatangani SPJ. Pada saat penandatanganan dirinya mengakui tidak sempat membaca karena sudah ditandai/dilipat per lembar untuk langsung ditandatangani.

Tak hanya itu, DM juga mengakui SPJ desa tanjung mulia sempat dikembalikan oleh inspektorat Kab. Pakpak Bharat karena penandatanganan SPJ sebelumnya sudah diganti bukan atas nama DM lagi, melainkan atas nama TPKD yang baru yakni JH. Disebutkannya, sebelumnya Kepala Desa Tanjung Mulia secara diam-diam mengganti dirinya dengan JH dari jabatan TPKD. Ia mengakui jika tidak ditandatangani gaji mereka tidak akan keluar, Sehingga ia berniat menandatangani SPJ dimaksud.

Selain itu, dugaan Korupsi Honor TPKD dan sejumlah kegiatan dana desa lainnya juga menjadi permasalahan serius di Desa yang terbilang jauh dari ibu itu. Kepala Desa Tanjung Mulia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Desa tanjung mulia diduga tidak memberikan honor setiap kegiatan TPKD selama masa jabatan DM dan JH. Menurut pengakuan mantan TPKD yang sekarang menjabat sebagai kadus nanjombal itu, dirinya tidak pernah menerima honor kegiatan, dimana ia mengakui hampir setiap kegiatan yang dilaksanakan, oknum kepala desa tidak pernah melibatkan dirinya sehingga dirinya menyebutkan tidak tahu menahu soal kegiatan di Desa Tanjung Mulia. Baik itu pembelian pupuk, pembelian buku-buku, lemari pojok baca, pengerjaan proyek fisik dan lain sebagainya.

DM juga membeberkan salah satu dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, dimana sesuai dengan laporan SPJ masyarakat seharusnya menerima sebanyak 25 Kg pupuk NPK/KK, tapi yang dibagikan ke masyarakat hanya 20 Kg pupuk Urea/KK. “Kemarin dibagikan per KK 20 kg lih pupuk urea, sementara ku tandatangani di SPJ pupuk NPK banyaknya 25 kg/KK.” ujar DM di Tanjung Mulia beberapa waktu lalu.

Senada dengan DM, menurut keterangan yang diutarakan oleh TPKD JH juga Kepala Desa Tanjung Mulia diduga telah menggelapkan pupuk seberat 1 ton, 400 Kg. Sehingga dugaan tersebut disinyalir hasil dari pemotongan pupuk yang dibagikan kepada masyarakat.

Mirisnya lagi, hingga saat ini kepala desa Tanjung Mulia diduga masih menahan beberapa SK Perangkat Desa. Kepala Desa Tanjung Mulia diduga menahan SK Perangkat Desa sejak menjabat Kepala Desa 2021 lalu, hal ini disinyalir dengan ada nya kepentingan kepala desa untuk memberhentikan beberapa perangkat desa secara sepihak. Dimana menurut pengakuan salah seorang sumber yang merupakan perangkat desa, oknum kepala desa berniat memberhentikan 5 orang perangkat desa. Diantaranya an. NB, DM, JH, AB, US. Sumber mengakui telah menandatangani surat perjanjian kerja bermaterai. Tapi tidak diberikan salinan SK Perangkat Desa.

Tak kalah heboh isu lainnya adalah Kepala Desa Tanjung Mulia diduga telah melanggar Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berisi “Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.”

Dimana dalam hal ini kepala desa tanjung mulia diduga telah menuduh/memfitnah dan atau disebut dengan sengaja mencemarkan nama baik salah seorang Wartawan media online inisial ‘AS’. Bahwa kabar yang beredar saat ini dilingkungan desa Tanjung Mulia, AS telah menerima upeti berupa uang tunai sebesar Rp. 5 jt dari Kepala Desa Tanjung Mulia. Hal itu terkuak setelah oknum wartawan yang dirugikan itu mendengar kabar dari beberapa cerita masyarakat yang menyebutkan bahwa dirinya sudah menerima uang sebesar 5 jt agar tidak meneruskan permasalahan desa Tanjung Mulia hingga ke ranah hukum.

Atas dasar itu, dan atas dasar UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 434 Ayat 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni Pencemaran Nama Baik, Wartawan Media Online ‘AS’ mengaku keberatan dan akan melaporkan oknum Kepala Desa Tanjung Mulia ke Penegak Hukum. Pihaknya menyebutkan khawatir jika nanti kedepannya nama baiknya dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya sesuai Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999 diragukan masyarakat dan instansi pemerintah karena sudah buruk dimata masyarakat.

Menanggapi hal tak wajar itu, Ketua DPD LSM GAKORPAN Sumatera Utara, Rosen Jaya Sinaga, SS pun akhirnya angkat bicara, dan menyebutkan akan melakukan proses pulbaket untuk menempuh secara hukum dugaan-dugaan penyimpangan di Desa Tanjung Mulia yang dinilainya sudah kronis tersebut. Tak lupa, Rosen juga mengingatkan kepala desa Tanjung Mulia agar tak main-main dalam menjalankan roda pemerintahan, karena sudah diawasi berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Pihaknya juga menyebutkan sudah melayangkan surat klarifikasi Nomor : 019/0013/ST-TN/IX/2023 tertanggal  19 September 2023 kepada Kepala Desa Tanjung Mulia, dengan tujuan untuk pengumpulan bahan dan keterangan agar kemudian dijadikan dasar untuk melaporkan ke APH. “Ini sudah keterlaluan, banyak sekali yang dilanggar, mulai dari Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemalsuan Tandatangan, hingga dugaan korupsi, bahkan menahan SK perangkat desa. Ini kan konyol sekali,” kesal Rosen di Medan.

Ia menyebutkan secepatnya akan melaporkan oknum Kepala Desa Tanjung Mulia ke Aparat Penegak Hukum (APH) sembari menunggu jawaban klarifikasi dari oknum Kepala Desa sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers tahun 1999. 

Sementara, Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik saat dimintai keterangan terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di Desanya tidak merespon awak media alias terkesan malu-malu kucing. (Red) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img