BerandaUncategorizedOknum ASN Dinkes Sumut Diduga Persulit Izin Bangunan Pahala Sinaga di Kecamatan...

Oknum ASN Dinkes Sumut Diduga Persulit Izin Bangunan Pahala Sinaga di Kecamatan Medan Tembung

Author

Date

Category

MEDAN — ( TrikNews.co) — Untuk mewujudkan pembangunan Kota Medan yang lebih baik, salah satunya didapat dari taatnya masyarakat untuk mengurus dan membayar pajak

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Berbeda halnya yang dilakukan seorang wanita yang di duga merupakan seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera utara berinisial L br P, dirinya terkesan menghambat PAD Pemko Medan.

Hal ini seperti yang disampaikan Pahala Sinaga (65) warga Jalan Perjuangan /Bubu Gang Sejahtera, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan saat mengelar konfrensi press di Sekretariat DPC LSM PAKAR Kota Medan, Selasa (19/9/2023) sore.

Kepada sejumlah awak media, Pahala Sinaga (65), L br P diduga menjadi provokator yang menghambat proses penerbitan izin bangunan (PBG) dari dinas terkait dalam hal ini, Dinas Perkim Kota Medan.

Dijelaskanya, bahwa dimana dirinya hendak melakukan pembangunan rumah dilahan miliknya sendiri dengan bukti surat hak milik ( SHM), akan tetapi dikarenakan, L br Panjaitan diduga merupakan seorang oknum ASN Dinkes Sumut tersebut, proses pengurusan hingga ke proses pembangunan menjadi terhambat.

“Sekira 6 bulan lalu tepatnya Maret 2023 , saya mengajukan permohonan ijin bangunan ke Dinas Perkim Kota Medan, awalnya meminta persetujuan warga (tetangga), pihak kelurahan maupun kecamatan. Namun, akibat ulah dari L br Panjaitan, proses permohonan ijin PBG terhambat dan tidak terealisasi, padahal sudah ada 8 warga sekitar yang setujuh dan menandatangani,” Ungkap Pahala Sinaga.

“Oleh karena adanya dugaan proses penghambatan ijin PBG hingga pembangunan, saya sebagai warga negara yang baik,hari ini meminta kepada DPC LSM PAKAR Kota Medan agar menyelesaikan persoalan proses pembangunan dan penyelesaian persoalan yang telah diproses Pengadilan Negri (PN) Medan dengan putusan membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada L br Panjaitan,” Imbuhnya.

“Atas persoalan saat ini yang saya alami, saya merasa telah di dzolimi, yang saya menduga atas azas manfaat dilakukan oknum ASN Dinkes Prov. Sumut (L br Panjaitan). Kedatangan saya ke DPC LSM PAKAR Kota Medan agar menjembatani persoalan yang sekarang ini saya alami,” sebut Pahala Sinaga lagi menambahkan.

Menyikapi persoalan yang dialami Pahala Sinaga, Ketua Umum DPP LSM PAKKAR melalui Wakil Ketua Umum DPP Indonesia LSM PAKAR Ir.H.Sitorus mengatakan akan lakukan upaya mediasi ke Dinas Perkim soal perijinan bangunan (PBG) agar proses pembangunan secepatnya terealisasi.

“LSM PAKAR akan melakukan mediasi ke dinas terkait agar ijin PBG yang hingga saat ini prosesnya terhambat yang diduga akibat dari seorang oknum ASN,” Ungkap Wakil Ketua Umum DPP LSM PAKKAR Ir. H. Sitorus.

“Terkait proses putusan PN Medan terhadap Pahala Sinaga atas gugatan L br Panjaiatan sebagai penggugat, LSM PAKAR akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu, namun begitu kita akan tetap siap selalu mengawal masalah yang dialami bapak Pahala Sinaga ini,” tegasnya.

Sementara L br Panjaitan saat dikonfirmasi dikonfirmasi via WhatsApp
terkait tudingan yang disampaikan oleh Pahala Sinaga, guna kebutuhan
berimbang, oknum ASN (L br Panjaitan) belum ada memberikan
komentar.( H.P).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img