Medan, Lambatnya penanganan kasus laporan karyawan PT. SPR di Polres Asahan atas dugaan tindakan penganiayaan, pengrusakan kantor, penguasaan lahan dan penjarahan tandan buah sawit (TBS) menjadi perhatian Ketua Sumut Institute, Osril Limbong, MSi. Osril menyebutkan pihak kepolisian seharusnya dapat bergerak cepat dan menangkap para pelaku, karena sudah ada korban dan bukti lainnya, Sabtu.(16/9/23)
Dikatakan Osril Limbong, belum adanya satupun pelaku yang diketahui melakukan penganiayaan, pengrusakan, penguasaan lahan dan penjarahan tandan buah sawit yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Asahan menimbulkan tanda tanya bagi para korban. “Apalagi korban sudah melapor dan sudah menyebutkan identitas pelaku pada saat diperiksa”, sebut Osril di Medan, Kamis (14/9) lalu.
Osril Limbong juga menyayangkan cara cara yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum oknum yang memotori sekelompok orang untuk melakukan tindakan anarkis dan kriminal di lahan HGU yang dikelola PT. SPR tersebut. Dia mengatakan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan permasalahan ini semakin berlarut larut. Tentunya hal itu bertentangan dengan Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
“Apalagi, oknum ini memotori masyarakat dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan menyebut sebagai ahli waris yang memiliki lahan di areal HGU yang dikelola PT. SPR yang berlokasi di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandogei Kabupaten Asahan”, terangnya.
Sambung Osril, seharusnya, pihak pihak yang merasa memiliki tanah dapat menunjukkan bukti bukti kepemilihan resmi, bukan hanya sebatas bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa saja. “Harus ada bukti pendukung lainnya yang juga diakui oleh pemerintah dan BPN ATR”, ulasnya.
Dikatakan lagi, lahan PT. SPR seluas 4.434 hektar tersebut diketahui sudah dikelola selama puluhan tahun sejak 1996.
“Kalaupun ada yang mengklaim memiliki surat tanah yang dikeluarkan oleh perangkat desa tahun 2002 hal itu dapat gugur dengan sendirinya apabila surat izin HGU yang dimiliki oleh perusahaan yang terlebih dahulu mendapatkan izin pengelolaan hak guna usaha dari pemerintah berdasarkan UU Agraria”, sebut Osril yang pernah menjadi staf khusus bidang tanah tahun 2001-2004 di Fraksi PDI- Perjuangan DPRD Provinsi Sumut ini.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan apapun disana, apalagi sampai menimbulkan kekerasan, melakukan penganiayaan, penguasaan lahan dan penjarahan TBS, tambah Osril adalah cara cara mafia tanah yang berusaha menggarap dan berharap mendapatkan lahan yang diklaim sebagai milik mereka.
Osril Limbong juga menyebutkan pemerintah dalam hal ini pihak BPN, seharusnya memfasilitasi dan tidak membiarkan permasalahan semakin berkembang dan berlarut larut yang malah memperpanjang permasalahan hukum di lahan HGU yang saat ini di kelola oleh PT. SPR.
Sementara itu, Timbas Prasad Ginting, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) cabang Sumatera Utara saat dikonfirmasi mengatakan, aksi penguasaan lahan di areal HGU PT. SPR, penganiayaan yang terjadi terhadap karyawan, pengerusakan kantor dan sampai melakukan penjarahan TBS adalah perbuatan melanggar hukum. “Pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Asahan harus segera menindak tegas para pelaku agar membuat efek.jera bagi yang lain”, sebutnya.
Timbas mempertanyakan lagi, kenapa setelah puluhan tahun PT. SPR mengelola HGU di areal tersebut lantas beberapa tahun kemudian muncul warga yang mengaku ngaku memilki tanah di areal lahan HGU PT. SPR. “Ini kan aneh dan perlu dipertanyakan”, ujarnya.
Tambah Timbas, jika memang oknum yang mengaku memiliki lahan di areal HGU PT. SPR silahkan dibuktikan di pengadilan karena sudah ada ruangnya untuk itu.
“Kalau memang oknum yang mengaku ngaku memilki lahan di areal HGU tersebut silahkan saja menggugat ke pengadilan. Bukan malah melakukan tindakan penjarahan TBS, penganiayaan, pengerusakan dan melakukan hal hal yang membuat para pekerja atau karyawan perusahaan takut untuk bekerja yang akhirnya membuat ekonomi karyawan terancam. Kalau saya berfikir pihak kepolisian harus melakukan tindakan tegas dengan menangkap para pelaku tersebut”, katanya.
Ketua GAPKI Sumut ini menambahkan lagi, bahwasanya mereka akan membawa kasus ini ke ranah pusat dan diskusikan dengan pihak-pihak terkait soal masalah hukum, masalah penanganan kepolisian dalam kasus tersebut. “Sebab, dampak masalah yang terjadi berefek terhadap keyakinan berinvestasi dan berusaha di tanah air kita”, sebutnya.
Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung yang dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya kepada wartawan mengatakan laporan karyawan PT.SPR masih dalam di proses.
“Sedang di proses laeku. Berkenan menghubungi kasat reskrim,”tulisnya.
Senada dengan Kapolres Asahan, Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto pun mengatakan hal yang sama.
“Sedang kami proses,”tulisnya sembari mempertanyakan korban.
Seperti diketahui sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu mengklaim dan mengaku ngaku sebagai pemilik tanah warisan di areal HGU yang saat ini dikelola oleh PT. SPR telah melakukan tindakan penganiayaan, pengerusakan, pengusahaan lahan dan penjarahan tandan buah sawit (TBS) milik PT. SPR.
Bagian Humas PT SPR Edy Sembiring mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polres Asahan. Pasalnya perusahaan telah dirugikan dengan ulah oknum provokator yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan berunjuk rasa baru baru ini.
Pada pernyataan nya, Edy Sembiring, menjelaskan tidak benar bahwa perusahaan melakukan penyerobotan lahan atau menguasai lahan milik warisan masyarakat setempat.
“Isu penyerobotan lahan oleh perusahaan ini dimotori oleh oknum, yang bahkan mengorganisir sekelompok masyarakat untuk bertindak anarkis. Bahkan oknum tersebut mengeksploitasi massa Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan berunjuk rasa”, kata Edy.
Tujuannya untuk menguasai lahan perusahaan. Oknum tersebut juga ingin merampas tandan buah sawit (TBS) PT SPR.
Edy Sembiring menegaskan legalitas PT SPR atas lahan perkebunan yang dikelola, adalah berstatus hukum yang jelas, yakni dibuktikan dengan dokumen yang lengkap.
Dikatakan Edy Sembiring, izin HGU PT SPR yang beralamat di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandogei Kabupaten Asahan, sudah ada sejak tahun 1996 dan sudah mendapat izin HGU lahan dan sudah mengusahakan dengan menanam sawit selama 30 tahun.
“Ada oknum oknum tertentu yang diduga memprovokasi warga seolah PT SPR tidak memiliki izin HGU resmi terhadap lahan tersebut. Disini kami malah yang sangat dirugikan atas adanya unjuk rasa yang diketahui dipimpin oleh FS dan EEP selaku yang mengaku Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu”, jelas Edy Sembiring.
Disebut Edy lagi, perusahaan sudah pernah melakukan mediasi dari Polres Asahan sampai ke DPRD Kabupaten Asahan. Namun saat itu pihak warga yang keberatan maupun oknum provokator, tidak mampu menunjukkan bukti bukti dokumen legalitas kepemilikan lahan.
“Hanya kami yang mampu menunjukkan semua dokumen dan izin legalitas yang lengkap, adapun oknum oknum tersebut bicara mengada ada dan melakukan intimidasi”, sebut Edy.
Tidak cukup sampai di situ, kata Edy Sembiring, oknum juga terus menggencarkan provokasi. Disebutkan oleh oknum FS bahwa PT SPR merusak sejumlah tempat ibadah di sekitar lokasi perusahaan.
“Dan kami tegaskan, kami pastikan itu tidak benar. Yang ada ya sebelumnya, kami sudah membangun gereja, masjid, dan mushola sebagai tempat beribadah masyarakat setempat dan karyawan PT. SPR serta membangun jalan lintas untuk warga masyarakat”, jelas Edy Sembiring.
Begitu juga dugaan aksi intimidasi dan penganiayaan yang terjadi, membuat banyak karyawan PT SPR trauma dan takut untuk datang bekerja. Ditambahkan Edy Sembiring lagi, dari beberapa kali mediasi yang dilakukan, oknum yang memotori warga tersebut tidak pernah mengaku dari kelompok tani tetapi dari keluarga FS. Adapun oknum tersebut berasal dari luar daerah, tiba tiba datang mengaku memiliki tanah di areal HGU PT. SPR.(Red/Tim)