LABUHANBATU-Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, SIK, SH, MIK, MH melalui Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggalkan peredaran narkotika golongan l jenis ganja kering seberat 12 kilogram jaringan Aceh – Riau. (14/09/2023)
Penangkapan Paket Daun Ganja kering jaringan Aceh-Pekan baru Riau terjadi dijalinsum Depan Pos Lantas Sigambal, Kec. Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu”Ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu
Pengungkapan kasus tersebut kata Humas Polres Labuhanbatu berawal dari, petugas menerima informasi dalam bus Bintang Utara Putra tujuan Medan-Dumai, ada satu kardus berisikan narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, tanpa membuang waktu, petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu gerak cepat meluncur untuk menghadang bus di depan Pos Lalu Lintas Sigambal, untuk dilakukan penggeledahan terhadap bus yang dimaksut.
Atas kesigapan petugas, ditemukan satu kardus berisikan 13 paket kemasan
dilakban berwarna kuning. Saat dibuka petugas, ditemukan berisi daun ganja kering siap edar, dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469″ Ujar Iptu Parlando
Saat dilakukan introgasi terhadap Supir bus mengatakan, kardus akan dikirim ke seseorang diloket bus Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah mendapat pengakuan supir bus, Petugas kemudian melakukan control delivery membiarkan barang itu sampai di loket Bus Bintang Utara Putra, untuk memancing agar penjemput kardus itu datang mengambil kardus tersebut.
Sesampainya di loket, kardus itu diambil seorang pria inusial C-A-P alias Iril warga Jalan Sentosa Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai barat, Provinsi Riau. Saat hendak membawa kardus itu, Iril langsung diringkus petugas sekira pukul 09:30WIB. Rabu (06/9/2023)”Katanya
Kepada petugas Iril mengaku, dia mengambil kardus tersebut, atas perintah seorang pria inisial M-J-S alias Jabal, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut, dan petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja” Imbuh Iptu Parlando
“Tersangka Jabal mengaku sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah” Paparnya
Ia juga mengaku, barang tersebut dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial Ori dari Medan melalui jasa pengangkutan bus. Satres Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait.
Kata Parlando, total barang bukti yang diamankan, 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto.
Atas perbuatan yang melanggar Hukum, tersangka diancam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancaman hukuman penjara 5 atau paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3″ Pungkas Parlando (EsR)