Jakarta – ( TrikNews.co)– Badan Narkotika Nasional kembali mengungkap sebanyak 13 kasus peredaran narkoba kelas kakap yang beraksi dari berbagai wilayah Indonesia, Senin 11 September 2023.
Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, pihaknya menangkap 19 orang dalam 13 kasus peredaran narkoba, dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, tablet narkotika, tembakau sintetis, dan ganja dalam jumlah yang cukup besar.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis, dan 53.010,97 gram ganja,” ujar Petrus dalam keterangannya di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin 11 September 2023.
Beberapa barang bukti narkoba yang didapat BNN, dalam pengungkapan 13 kasus tersebut ada sebanyak 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, dua gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja disisihkan. Barang bukti itu disisihkan digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan mendatang.
Petrus mengatakan para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, di antaranya Kramatjati dan Matraman di Jakarta Timur, Kebayoran Lama di Jakarta Selatan, dan perairan Lhokseumawe di Aceh. Ada juga beberapa pelaku yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis di Riau, Baturaja Timur dan Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan, Medan di Sumatera Utara, Kabupaten Bireun dan Kota Langsa di Aceh, Dumai dan Pekanbaru di Riau, serta Gunung Putri di Bogor.
Petrus katakan modus peredaran narkoba di dalam negeri selalu berubah-ubah dan ketap kali mengecoh petugas.
“Modus operandi para pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan narkotika BNN, kami selalu menerapkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,” sebutnya.
“Modus operandi para pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan narkotika BNN, kami selalu menerapkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, 19 orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. (H.P/Rel).