Langsa: Trik News.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (Inkrah) sejak November 2022-Juni 2023 dengan cara diblender dan dibakar di Halaman Kantor Kejaksaan setempat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan Plt Sekdako Langsa, Wakil Ketua DPRK Langsa, Dandim 0104/Atim, Perwakilan Polres Langsa, Ketua PN Langsa, Ketua BNN Kota Langsa, Ketua Mahkamah Syariah Langsa, Ketua MPU Kota Langsa, Geuchik Gampong jawa, Kepsek SMA Negeri 3 Langsa, Ketua Granat Kota Langsa serta sejumlah tamu dan undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama tugas dan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lanjutnya, sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa maka kami Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti.
“Jadi dalam mengeksekusi barang bukti terhadap perkara tersebut dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (Up To Date) sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan,” sebutnya
Selain itu, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak November 2022-Juni 2023 sebanyak 82 perkara yaitu, Narkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah perkara 49 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 817,15 gram.
Selanjutnya, narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 7 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 16.677,37 gram serta perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 26 perkara, dengan jumlah barang bukti berupa handphone dan baju.
Sambungnya, Kejaksaan Negeri Langsa selama dari periode November 2022 s/d Juni 2023 telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 129 perkara dengan rincian, OHARDA sebanyak 35 perkara, Narkotika sebanyak 68 perkara dan Kamnegtibun sebanyak 26 perkara.
“Jadi, berdasarkan data tersebut perkara narkotika yang mendominasi di wilayah hukum Kejari Langsa diperlukan sinergitas dan kerja sungguh-sungguh antar kita seluruh Forkopimda, tokoh agama serta seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Narkotika, sambungnya, sudah menjadi ancaman yang nyata bagi bangsa Indonesia khususnya di Kota Langsa dan narkotika sudah masuk dalam Extra Ordinary Crime sehingga berdampak yang sangat luas.
“Semoga kita semua dapat membangun pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba demi mencapai masa depan ‘Indonesia Maju’ yang adil, demokratis, dan sejahtera,” tandas Viva Rustaman SH.(B.01/JBI)