Langkat, triknews.co-Bambang Hermanto (41) warga Jl. Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Langkat melakukan pemberitahuan kepada warga khususnya penyewa Ruko yang bermukim dan menempati Ruko diatas lahan seluas 800 m miliknya untuk segera mengosongkan Ruko, Sabtu (26/8/23).
Dalam pemberitahuan itu, Bambang menemui warga pemilik usaha salon yang berada di salah satu ruko bahwa dalam dua hari kedepan pihaknya segera akan memasang plank dan Pemagaran diatas lahan miliknya untuk selanjutnya memasang spanduk pemberitahuan atas kepemilikan lahan tersebut.
” Kami hanya memberitahukan kepada khalayak umum khususnya warga sekitar bahwa dalam waktu dekat kami segera memasang plang dan melakukan pemagaran diatas lahan yang sudah diputuskan di Mahkamah Agung nomor: 2454/K/Pdt/2022 untuk saya amankan” ujar Bambang Hermanto.
Dikatakan Bambang, pemasangan plang merupakan langkah hukum berupa himbauan untuk mengamankan lahan yang sudah berkekuatan hukum atau inkrah dari Makamah Agung, maka patut baginya untuk segera mengamankan lahan tersebut untuk diakui secara sah sebagai lahan miliknya.
” Jauh hari sebelumnya, kita sudah melayangkan surat somasi kepada warga yang menempati Ruko dilahan saya ini, dan baru hari ini kita secara tanggung jawab untuk melakukan langkah pengamanan lahan berdasarkan hak milik lahan dan putusan inkrah pengadilan” katanya.
Lanjutnya, dengan pemberitahuan untuk pemasangan plang dan Pemagaran lahan merupakan langkah pengamanan atas hak kepemilikan lahan tersebut dan sebagai objek perkara di Pengadilan yang tidak boleh dikuasai dan diusahai orang lain.
” Saya berharap, penyewa atau pemukim di Ruko yang berdiri dilahan saya ini secara sadar diri dan paham hukum untuk mengosongkan dan meninggalkan ruko secapatnya, dan saya beri waktu dua hari kedepan dan bila ada sesuatu yang terjadi setelah pemasangan plang dan Pemagaran lahan, saya tidak bertanggung jawab atas mereka” imbuhnya.
Bahkan kata Bambang, dengan pemberitahuan ini pula, menjadi perhatian khusus kepada siapapun untuk mentaati hukum.
Sementara itu, pemilik atau pengelola salon kecantikan inisial Yuyun mengatakan tidak tahu menahu soal siapa pemilik lahan, dan dirinya mengaku telah menyewa ruko tempatnya berusaha (berdagang) kepada Mulyadi.
” Koq kelen pula yang memberitahukan kepada saya, anturannya pihak yang menyewakan yang membilangkan kepada saya” ujarnya dengan lantang sembari memvidiokan aksinya.