BerandaUncategorizedLapor Bu Bupati! SMP 2 Tigapanah Diduga Perjualbelikan Baju Sekolah dan Astribut

Lapor Bu Bupati! SMP 2 Tigapanah Diduga Perjualbelikan Baju Sekolah dan Astribut

Author

Date

Category

Tanah Karo-SMP 2 Tigapanah Diduga masih Aja Melanggar undang undang Memperjual Beli baju batik dan olah raga. Beserta aktribut.

Dan baju olah raga aktribut Dasi kepada calon siswa baru PPDB peserta didik baru sebesar 400 RP per sisws.

Keterangan salah satu orang tua Calon Siswa yang tidak mau Meyebutkan namanya hal ini memberatkan dirinya.

“Kami warga desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo merasa kemahalan, Penjualan kelengkapan sekolah- Seperti baju batik bersama baju olah raga dll, sebelumnya, pihak Guru tidak ada musyawarah Terhadap kami orang tua murid, pihak guru itu lah yang menyuruh kami langsung membeli pakaian anak kami di sekolah,” ucapnya, Kamis (23/08/2023)

Padahal berdasarkan pasal 181.dan padal 198 peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelola dan penyelenggaraan pendidikan, yang intinya pendidikan Dan tenaga kependidikan dilarang Menjual seragam atou pun bahan Seragam,

Namun pada pasal 4 ayat (1) dan (2) peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (PERMENDIKBUD)

No 45 tahun 2014 tentang pakeyan seragam sekolah bagi peserta didik, jenjang pendidikan Dasar dan menengah bahwa ketentuan penggadaan pakeyan Seragam sekolah tersebut harus Di usahakan sendiri oleh orang tua atau Wali siswa.

Dalam peraturan ini penggadaan pakeyan seragam sekolah, juga? Tidak boleh di kaitkan degan pelaksana penerima peserta Didik tahun ajaran baru 2023 baru PPDB atau kenaikan kelas.

Namun kepsek sekolah SMP Negri 2 M
kecamatan tiga panah bersama SMP 3 berastagi, Tidak luput juga melanggar peraturan ‘(PERMENDIKBUD) .

Mereka masih saja melanggar peraturan pemerintah PP serta peraturan mentri pendidikan Dan kebudayaan PERMENDIKBUD yang sudah di terap kan Menurut keterangan beberapa dari orang tua siswa tersebut di SMP 2 Negri tigapanah pakeyan seragam berupa baju batik dan olah raga bersama dasi, topi baik pun aktribut lain nya sebesar 400 RB di sekolah. Yang harus di bayar oleh orang tua Siswa baru di saat penerima PPDB yg lalu.

Hal ini menurut dalam peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan Bersama peraturan pemerintah ketika pihak sekolah melakukan Pratik jual beli seraham kepada Siswa tahun ajaran baru atau Mencari ke untungan terhadap orang tua siswa tersebut pungli Punggutan liar.

Sementara itu, pihak sekolah yang dijumpai awak media ini guna konfirmasi tidak berada di tempat.(MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img