Langkat, (Triknews.co) – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Sidang TPP kali ini mengagendakan pengusulan hak integrasi pembebasan bersyarat 44 orang warga binaan dan 1 orang tahanan pendamping, Kamis (24/08/2023).
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dihadiri oleh Pejabat Struktural, Tim Kesehatan dan Karupam bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat melalui Kepala Seksi Binadik, Ibnu Taqwim dalam arahannya berpesan kepada warga binaan untuk tetap mengikuti dengan baik kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.
“Terus tingkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi adalah berkelakuan baik”, ujarnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa seluruh layanan integrasi di Lapas Narkotika Langkat adalah gratis atau tanpa dipungut biaya dan jika ada kendala dapat dikomunikasikan dengan petugas. (DM)