Medan, triknews.co-Dugaan Penipuan dan Penggelapan modus pengisian Premi asuransi kematian Allianz berujung ke Laporan Polisi.
Anizari Gohae dan Dilianus Loi merasa tertipu atas tidak didapatkannya haknya atas klaim salah satu tertanggung yang di janjikan salah satu yang mengaku agen asuransi di salah satu Perusahaan Asuransi di kota Medan.
Kepada media ini mengatakan, “Penjual sayur mayur di pajak MMTC ini, sejak tahun 2020 ikut menanam modal ke oknum agen asuransi berinisial W.
Oknum agen ini memberi janji atau mengiming -imingin janji untung besar dengan hanya bermodalkan bila mengisi premi 100 ribu perbulan dan kalau sudah klaim bisa mendapatkan Rp.100 Juta, kalau umur muda atau dengan ketentuan tergantung umur tertanggung”.
“Dia berjanji sama kami akan mendapatkan untung besar, kami yang hanya tukang jual sayur tergiur pak”, Kata kedua korban yang kurang pasif berbahasa Indonesia ini.
‘W’ mengusulkan nama-nama tertanggung kepada korbannya tanpa korban mengenal siapa -siapa tertanggung tetapi hanya menyebut nama saja salah satunya adalah Suardin Zamili, Bahari Gowasa dan Juara.
Awalnya baik-baik saja, Anizari ikut mengisi sebesar Rp. 3.900.000,- dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 80 jt a.n tertanggung Yawaziduhu dan di transfer ‘W’ ke rekeningnya Rp. 70 JT pada tanggal 17 Februari 2022 karena dipotong pembayaran pengisian 10 juta untuk pengisian bulan November, Desember 2021 dan Januari Februari dan Maret 2022.
“Saya, katanya tinggal mengisi tiap bulan ke depan sebesar Rp 2 juta lagi perbulan karena sudah klaim sebagian dan ada juga yang lain sudah lapse dan dia si ‘W’ menuliskan di secarik kertas nama- nama tertanggung yang akan saya ikut isi setiap bulannya”, sebut Anizari.
Pengisian Anizari dengan cara sebagian di transfer, dan ada juga di kutip di Pajak MMTC dan juga sebagian dikutip di rumah.
Anizari mengisi untuk tertanggung Suardin Rp 300 ribu perbulan, Bahari Rp. 300 ribu dan Juara Rp.500 ribu setiap bulannya. Sedangkan Dilianus mengisi a.n tertanggung Juara Rp. 700 ribu perbulan.
Awal masalah, sekira bulan Maret 2022 Bahari meninggal dunia, bulan Mei 2022 Suardin Zamili meninggal dunia, dan Juara meninggal dunia Oktober 2021 klaim tahun 2022. Karena nama- nama tertanggung ini di ketahui sudah meninggal maka Anizari dan Dilianus meminta bagian atau haknya tapi W mengatakan left/ lapse. Padahal Anizari sudah membayarkan semua kewajibannya yaitu 10 juta atas potongan pembayaran premi bulan November, Desember 2021 dan Januari Februari dan Maret 2022 dan juga sudah mentransfer lagi di rekening W sebesar Rp 6 juta pada tanggal 16 Maret 2022 untuk pengisian premi bulan April, Mei dan Juni 2022, jadi dimana di bilang lapse.
Bersama keluarga baik Anizari dan Keluarga Dilianus sudah melakukan mediasi beberapa kali pertemuan tapi tidak membuahkan hasil. Terakhir bersama Kuasa hukum pada tanggal 1 Mei 2023 di rumah Suani Loi di jalan Sehati gang Melur, si W hanya mengembalikan pengisian premi yang sudah disetorkan kepadanya. Katanya dia mengembalikan sebesar Rp. 25 juta semuanya baik untuk Anizari dan Dilianus dan untuk Tertanggung Juara belum klaim karena ada penolakan dari pihak asuransi tapi si ‘W’ bertanggung jawab semua dengan mengembalikan hanya Rp.25 juta saja.
Merasa tidak ada titik temu akhirnya korban mengadu ke Polisi dengan nomor LP: STTLP/B/1471/V/YAN 2.5/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 9 Mei 2023 dengan harapan agar mendapatkan keadilan.
“Karena kami merasa tertipu pak makanya kami mengadu ke Polisi atau menempuh jalur hukum agar kami mendapatkan keadilan atau mendapatkan hak kami”, sebut korban.
Yudikar Zega selaku Penasehat Hukum korban mengatakan menyerahkan semua proses kepada penyidik karena pihaknya yakin penyidik mampu mengungkap kasus ini dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka dan bila ada pihak lain yang ikut kerjasama agar juga dijadikan tersangka.
Saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan adalah Kompol Teuku Fathir Mustafa Selasa (22/8/2023), pesan masuk centang dua namun tidak dibalas. (Red/Joe)