LABUHANBATU- Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,Sik.,SH.,MH.,Mik nampaknya tak main-main dalam menangani kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda). Sebab, MYS yang telah dipanggil Polisi sebanyak 2 kali, namun ia malah mangkir dari panggilan itu.
Alhasil, Polres Labuhanbatu melalui Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penjemputan terhadap mantan sekda itu sekira pukul12.00 Wib untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya ada, saat ini masih dilakukan pemeriksaan, kenapa dijemput..!!! Karena sudah 2 kali kita lakukan pemanggilan, namun beliau tidak hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Senin (21/8/2023).
MYS diperiksa dari Pukul 12.00 hingga kini masih tetap berlanjut. MYS diperiksa di unit Tipikor di dampingi penasehat hukumnya hingga sampai pukul 17.49WIB.
Diberitakan sebelumnya, pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menolak Praperadilan (Prapid) Sekdakab Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, Selasa (28/3/2023) yang lalu.
“Menolak keseluruhan permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Majelis Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH didampingi Panitera Pengganti Sapriono SH MH membacakan putusan di ruang sidang Cakra yang dihadiri masing-masing Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
Sekdakab Labuhanbatu MYS melakukan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,3 Milyar lebih oleh Polres Labuhanbatu.
Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu sesuai setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI Tahun 2017, dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah.,Yang dimana pengeluaran dana Rp 1,3 Milyar tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.(EsR)