Medan l TrikNews.Co l—Petugas dari Kodim 0201/Medan melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Platina Tiga Lalang Panjang, Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti lebih kurang 51 ton solar, 18 drum berisi solar, dan sebuah truk tangki berisi solar sebanyak 5000 liter, kemarin.
Gudang yang menjadi tempat penimbunan tersebut ternyata adalah bekas gudang yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2019.
Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga kepada Babinsa setempat yang menyampaikan kecurigaan terhadap sebuah gudang di wilayah Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi. Dari situ, Unit Intel Kodim 0201/Medan melakukan pengembangan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Setelah informasi terkonfirmasi, petugas dari Unit Intel Kodim 0201/Medan bersama unsur dari Kecamatan, Kelurahan, dan Polsek bergerak untuk melakukan pemeriksaan isi gudang tersebut. Hasil dari pemeriksaan dan penggeledahan menemukan adanya penimbunan solar, yang diduga akan dijual kembali ke perindustrian atau perkapalan.
Kodim 0201/Medan kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Belawan untuk menyerahkan barang bukti dan memasang Garis Polisi (Police Line) di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, proses hukumnya telah diserahkan kepada Polres Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(tim)