LABUHANBATU- Seorang anak perempuan dibawah umur (15) yang tinggal di Jln.olah raga, Lingkungan Aek siranda, Kel. Siringo-ringo, Kec. Rantau utara, Kab. Labuhanbatu menjadi korban pencabulan diduga pamannya sendiri. Jum’at, (18/08/2023).
Hal itu sesuai pengakuan RH (39) ibu korban, saat diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Perbuatan cabul terungkap saat RH pelapor tiba ditempat tinggal anak pelapor sebut saja namanya mawar (nama samaran) di perumahan DL. Sitorus, Ujung bandar, Kec. Rantau selatan, Kab. Labuhanbatu sekira pukul 19:00WIB. Rabu, (19/07/2023), dan juga tempat tinggal terduga pelaku FS yang tidak lain pamannya sendiri (abang ayah) kandung korban.
RH (39), Ibu korban menjelaskan, korban tinggal bersama pamannya FS terduga pelaku sudah satu tahun lamanya.,Semenjak ayah korban meninggal dunia, korban tinggal bersama FS sembari membantu istri FS pekerjaan rumah tangga yang terletak di Ujung bandar, Kec. Rantau selatan, Kab. Labuhanbatu.
Diduga karena kedekatannya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
RH, Ibu korban tambahnya, perbuatan cabul terjadi saat korban sedang tidur dikamar, tiba-tiba terduga pelaku FS masuk kedalam kamar itu.,Dan setelah terduga pelaku FS di dalam kamar, langsung menindih dan menutup mulut korban sambil mengeluarkan nada ancaman dengan mengatakan” Diam kau, nanti kubunuh”,Kemudian terduga pelaku membukai pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya sekira pukul 01:00 WIB. Rabu, (05/07/2023)
Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku FS suami pejabat itu terhadap anaknya, RH ibu kandung korban melaporkan kejadi tersebut ke Mapolres Labuhanbatu, dengan surat tanda penerimaan laporan: Nomor STPL/B/996/VIII/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU.
Kuasa hukum RH pelapor mengatakan “Ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan tindak pidana luar biasa. Bahwa kejahatan seksual itu harus mendapatkan perhatian serius pemerintah Daerah kita. Bupati jangan diam terhadap kasus ini. Apalagi pelakunya adalah uwaknya sendiri.”Ujar Nasir Wadlansan Harahap, SH
Ia juga menjelaskan” Adapun motif terduga pelaku pemannya sendiri melakukan tindakan pencabulan, tiada lain memenuhi nafsu birahi yang ingin disalurkan. Dan semoga pihak kepolisian Resort Labuhanbatu cepat tanggap menangani perkara ini.” Ungkap Nasir Wadiansan Harahap, SH selaku kuasa hukumnya.
” Miminta kepada institusi Polri terkhusus Bpk Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan pihak lainnya, peduli terhadap nasib korban yang dalam keadaan trouma, agar mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikologi korban. Selain itu, meminta pihak kepolisian Resort Labuhanbatu cepat tanggap menangani perkara ini setuntas-tuntasnya” Pungkasnya
Kapoldasu Irjen Pol. Agung setya imam effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi wahyudi saat di konfirmasi untuk diminta tanggapannya terkait kejadian pencabulan anak yatim di Labuhanbatu yang dilakukan diduga oleh pamannya sendiri, dan juga suami salah satu pejabat di Labuhanbatu, belum bersedia memberikan keterangan sampai berita ditayangkan.
Kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Wabsite seluler untuk diminta klarifikasi dan tanggapannya, tapi memilih untuk diam sampai berita ditayangkan.
Tidak juga mendapat respon dari Kapolres Labuhanbatu, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH membenarkan laporan tersebut.
“Masih dalam proses bang”Kata Kasat Reskrim dengan singkat.