Langsa: Trik News.co – Gadjah Puteh akan tetap mengawal kasus praperadilan melawan Bea Cukai Langsa sampai dengan putusan, yaitu pada hari Selasa (22/8/2023) nanti.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Gadjah Puteh yang juga merupakan ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Cabang Langsa, Sayed Zahirsyah Almahdaly melalui siaran pers nya kepada sejumlah media, Jum’at (18/8/2023).
“Jangan ada oknum-oknum yang berani bermain di belakang kasus ini, sehingga proses hukum menjadi unfair play, dan dikondisikan sesuai pesanan pihak tertentu,” tegas Sayed.
Tambah Sayed, karena biasanya kasus yang menyentuh penguasa, pejabat, pengusaha yang punya cuan ujung-ujungnya nya tidak happy ending alias mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
Namun sejauh ini pengadilan dinilai masih dalam koridornya dengan penuh pertimbangan dan bijaksana. Namun demikian, bukan mustahil jika kemudian ada pihak tertentu yang mencoba merusak penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat dengan kuasa dan uangnya.
Pihaknya dan Aliansi Elemen Sipil Menggugat di Kota Langsa akan mengawal proses ini, dan jika nanti ditengarai ada unsur intervensi dan atau pengaruh dari pihak lain, maka mereka berjanji akan terus melakukan perlawanan dan melaporkan kinerja pengadilan ke KY (Komisi Yudisial) agar mendapat sangsi yang setimpal.
Kata Sayed, karena sejauh ini, “bahwa dalam kesimpulan kami pada persidangan hari ini jelas kita sampaikan bahwa kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang kepada Bea Cukai baik itu Undang-Undang tentang Kepabeanan maupun Undang-Undang Cukai terkait kewenangan administratif hanya ada 4 (empat) untuk bidang Kepabeanan yakni Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan dan Penyegelan dan ada 5 (lima) untuk bidang Cukai yakni Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan dan tidak melayani pemesanan pita cukai. Sehingga peraturan pelaksanaan dibawah Undang-Undang tersebut tidak boleh menyimpangi, memperluas, atau mempersempit materi Undang-undang,”.
Sambungnya, adapun tindakan Termohon dalam hal ini Bea Cukai Langsa diluar kewenangan administratif, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai kewenangan administratif.
Pertama, Termohon (Bea Cukai Langsa) melakukan penangkapan untuk perkara praperadilan nomor 1 dan 2, dimana selain Termohon berupaya mengaburkan/menyembunyikan fakta ada pelaku yang dibawa dan diperiksa ke kantor Termohon selama 1×24 jam, dan ini sudah jelas upaya paksa yang pro justitia dan dapat dimaknai sebagai penangkapan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Bea Cukai sendiri yang mengatur mengenai kewenangan Penyidik.
Sedangkan untuk perkara nomor 3 jelas ada yang mengakui barang yang disita namun tidak ditindaklanjuti oleh Termohon sehingga sangat jelas Bea Cukai Langsa terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kedua, sangat jelas Termohon dalam hal ini Bea Cukai melakukan upaya paksa berupa Penyitaan sesuai KUHAP karena baik barang illegal dan sarana pegangkut dikuasai Termohon sesuai dengan pengertian KUHAP dan Undang-Undang Bea Cukai sendiri yang mengatur mengenai kewenangan Penyidik, bahkan ada barang yang tidak di BDN kan oleh Termohon, sehingga dapat dipastikan ini merupakan upaya paksa dalam rangka penyitaan, rincinya.
Yang terakhir adalah, telah dilakukannya proses penyidikan dan penghentian penyidikan dikarenakan Termohon mengakui baik dalam tanggapan/jawaban Termohon maupun siaran pers dan aksi jilid 2 bahwa tidak cukup bukti.
“Ini jelas bahwa tugas pencarian bukti sesuai KUHAP dan Undang-Undang Bea Cukai sendiri yang mengatur mengenai kewenangan Penyidik merupakan tugas penyidik dalam rangka penyidikan dan frasa tidak cukup bukti jelas merupakan salah satu alasan dihentikannya penyidikan oleh Termohon (Bea Cukai Langsa).
Bahkan jika diamati terlihat jelas administrasi dari Termohon dibuat asal-asalan dan cenderung untuk menutup-nutupi kesalahan tindakan Termohon, ini dapat terlihat diantaranya dalam perkara praperadilan nomor 2 dan 3, dimana pada perkara nomor 2 tertulis LHP-116/KBC.010502/2022 tertanggal 06 Oktober 2023. (B.01/ril)