BerandaUncategorized680 Orang Narapidana Lapas Kelas I Pancur Batu Terima Remisi Kemerdekaan RI,...

680 Orang Narapidana Lapas Kelas I Pancur Batu Terima Remisi Kemerdekaan RI, 10 Orang Dinyatakan Bebas

Author

Date

Category

Medan, (Triknews.co) – Penyerahan remisi umum untuk Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se- Sumatera Utara dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara. Penyerahan remisi ini, merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memberikan remisi tersebut yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kamis 17 Agustus 2023.

Menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Edy Rahmayadi mengucapkan Perintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana di seluruh Indonesia.

“Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan”, ucap Edy Rahmayadi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Imam Suyudi menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya”, ucap Imam Suyudi.

Adapun Jumlah Narapidana Lapas Kelas IIA Pancur Batu yang mendapat Remisi Umum Tahun 2023 sebanyak 680 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Umum) sebanyak 666 dengan rincian yang berbeda -beda yakni, 45 orang mendapatkan RU I sebanyak 1 bulan, 135 orang sebanyak 2 bulan, 320 orang sebanyak 3 bulan, 145 orang sebanyak 4 bulan, 16 orang sebanyak 5 bulan dan 5 orang sebanyak 6 bulan dan RU II (Remisi Umum) sebanyak 14 orang dengan rincian, 1 orang mendapatkan sebanyak 2 bulan, 7 orang mendapatkan sebanyak 3 bulan, 3 orang mendapatkan sebanyak 4 bulan, 2 orang mendapatkan sebanyak 5 bulan dan 1 orang mendapatkan sebanyak 6 bulan. Dari 14 orang Narapidana yang mendapatkan RU II tersebut 10 orang dinyatakan langsung bebas, dan 4 lagi masi terhalang dari subsider yang harus dijalaninya.

Dikesempatan yang sama, Bapak Kalapas Pancur Batu, Haposan Silalahi turut mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan Remisi Kemerdekaan 17 Agustus pada hari ini, hal ini karena telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu dengan baik.

“Khususnya buat Warga Binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas pada hari ini kiranya dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari. Mari kita isi kemerdekaan ini, menjadi insan yang produktif demi terwujudnya Indonesia Maju”, tutur Kalapas.

Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Perwakilan Pangdam I/BB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumut (Forkopimda), Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, serta seluruh Kepala UPT Medan sekitarnya salah satunya Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img