BerandaUncategorizedUnit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Amankan Seorang Pria Pencuri Handphone

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Amankan Seorang Pria Pencuri Handphone

Author

Date

Category

BATUBARA – ( TrikNews. co) — Seorang pencuri handphone berinisial Nn (25) warga Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, tak berkutik saat diamankan Unit Rekrim Polsek Labuhan Ruku.

Dia diringkus dari sebuah warung milik warga, Minggu (13/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui KBO Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian handphone.

Abdi menjelaskan, pada 3 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib di Kamar Gudang Ikan milik korban yang terletak di Gang Selamat Dusun Vll Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, telah terjadi tindak pidana pencurian handphone merk Oppo A16 warna gold milik salah seorang warga bernama Syafrizal.

Saat itu, pelaku masuk dengan cara merusak dan mendorong dinding kamar gudang yang terbuat dari papan triplek. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar gudang dan mengambil 1 (Satu) buah handphone merk Oppo A16 warna gold milik korban yang sedang dicas, lalu membawanya pergi.

Karena tak terima handphonenya dicuri, korban melaporkannya ke Polsek Labuhan Ruku.

Atas laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib, personil Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa pelaku pencurian handphone sedang berada di salah satu warung milik warga.

Setelah mendapat informasi tersebut, personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean SH MH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan tersangka Nn, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) buah handphone merk Oppo A16 warna gold. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Labuhan Ruku. “Terhadap tersangka Nn dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,5e dari KUHPidana,” tandasnya. (H.Pakpahan/Tim) .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img