LABUHANBATU-Baru saja menyikat bandar narkoba inisial HS (35) dengan barang bukti 14 plastik narkotika jenis sabu-sabu sepuluh hari yang lalu, Satuan Reskrim Polsek Bilah hilir lagi-lagi berhasil menyikat pelaku pengedar dan pengguna saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Mingu, (13/08/2023). Kedua pelaku warga pangkatan tersebut Inisial ASR als odo (20) pengedar narkoba dan temannya RP als Uli (19) sebagai pembeli tak bisa berkutik saat ditangkap.
Kapolsek Bilah hilir, Iptu Lumban Gaol mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di daerah Pangkatan. Mendapati laporan tersebut, langsung memerintahkan anggota Satuan Reskrim Polsek Bilah hilir untuk langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku” Ujarnya
“Kedua pelaku ditangkap tadi siang sekira pukul 00:03 WIB di Dusun I, Desa Pangkatan, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu”, Kata Kapolsek.
Lebih lanjut Perwira berpangkat Dua balok kuning emas yang masih seumur jagung menjabat tepatnya 2 minggu sebagai Kapolsek Bilah hilir menerangkan” Saat di lakukan penangkapan, ditemukan diatas meja dekat tersangka Odo dan Uli duduk berupa daun ganja kering yang berada di atas sobekan kertas koran, 1 batang rokok yang dibalut daun ubi berisikan daun ganja kering yang sedang dipegang tersangka Uli, 1 unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan 1 buah pipet,” Paparnya
Tidak hanya sampai disitu, sambung Kapolsek, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dari kantong kecil celana sebelah kanan yang dikenakan Odo, berupa 1 bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 169.000 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah), serta 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah dengan jarak sekitar 2 meter dari keduanya ditangkap”Terangnya
“Dari pengakuan Odo saat di interogasi petugas, barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya, dan uang tunai merupakan uang hasil penjualan Narkoba yang dilakukannya., Dan narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RM, sedangkan daun ganja kering diperoleh dari warga Aek Nabara yang berinisial RS” Ungkap Kapolsek
“Penangkapan kedua pelaku sebagai bentuk komitmen Polsek Bilah hilir dalam membrtantas Narkoba., dan untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir” Pungkas Iptu. Lumban Gaol.(esr)