Doloksanggul, Triknews.co,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepakat tandatangani pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS).T.A 2024 dan T.A 2023
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban gaol, SH dengan agenda pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA. 2024 di Gedung DPRD Kompleks Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul, Kamis (10/8/2023)
Bupati Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah meluangkan waktu dalam pengesahan penetapan KUPA-PPAS demi keberlanjutan pembangunan Kabupaten Humbahas berikutnya.
“Nota Kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Humbahas tentang Perubahan KUA TA. 2023 dengan Nomor DPRD 19 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 112 Tahun 2023. Perubahan PPAS TA. 2023 dengan Nomor DPRD 20 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 113 Tahun 2023,” ungkap Dosmar
Disampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Humbahas telah sepakat menetapkan tentang KUA TA. 2024 dengan Nomor DPRD 17 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 110 Tahun 2023 dan Nota Kesepakatan tentang PPAS TA. 2024 dengan Nomor DPRD 18 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 111 Tahun 2023.
“Tujuan penyusunan perubahan KUA-PPAS antara lain penyesuaian besaran anggaran pada tingkat OPD atau SKPD sehingga target kinerja dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” jelas Dosmar Banjarnahor SE
Dikatakan, perubahan KUA-PPAS pada Tahun Anggaran (T.A)2023, sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbahas
Selain pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dalam upaya pencapaian target kinerja pada OPD/SKPD yang telah ditetapkan dalam RKPD.
Anggaran yang dipergunakan dalam perubahan KUA tahun anggaran 2023 terdiri dari silpa tahun anggaran 2023 sebesar rp.12.277.823.571,- (dua belas milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah)
Penambahan alokasi dana bagi hasil dari pemerintah propinsi sumatera utara sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sesuai dengan keputusan gubernur sumatera utara No.188.44/173/kpts/2023 tanggal 27 februari 2023.
“Sebagaimana telah kami sampaikan melalui tahapan pembahasan, hingga pada hari ini disepakati. Rancangan KUA dan PPAS mendapatkan banyak masukan masyarakat melalui saran konstruktif dalam penyempurnaan KUA-PPAS ,” ucapnya
Sesuai arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Humbahas Tahun 2024.yang befokus kepada bidang atau.sektor pembangunan akses jalan raya dan pertanian yang masih perlu ditingkatkan pencapaian
Sementara, Ketua PDRD Humbahas, Ramses Lumban gaol, SH menyampaikan bahwa kesepakatan yang telah diputuskan hari ini menjadi pedoman bagi Pemkab Humbahas untuk melakukan langkah penyusunan tentang R. APBD T.A 2024 dan Perubahan APBD TA. 2023,
“Dengan mempedomani Perubahan RKPD Tahun 2023 serta Perubahan KUPA dan Perubahan PPAS T.A. 2023 Kami sepakat menyetujui penyusunan Ranperda APBD T.A 2024 dan penyusunan P. APBD TA. 2023,” ujar Ramses sembari.mengetok palu sidang paripurna
Berdasarkan RKPD tahun 2024 dan KUA PPAS TA. 2024 yang telah disepakati, Pemkab Humbahas akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam rangka penyusunan Rancangan APBD TA. 2024 untuk disampaikan serta dapat dibahas bersama dengan DPRD secara tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagai bahan informasi, mengenai arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Penjabaran Rencana Strategis Pembangunan Tahun 2023 dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dengan keadaan menyebabkan SILPA yang sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan meski dengan Keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
Turut hadir dalam sidang paripurna, Forkopimda Humbahas, Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik, Amd dan Anggota DPRD, Wakil Bupati, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP serta sejumlah Pimpinan OPD dan para Lsm serta insan Pers Humbahas (disk/jrs)