Langsa: Trik News.co – Beredar kabar satu orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan aplikasi Simda Kota Langsa berinisial IB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipidkor Mapolda Aceh, Jum’at (11/8).
Sebagaimana kita ketahui, dalam kasus gagalnya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), sejumlah Geuchik di lima Kecamatan dalam Pemko Langsa pada sebelumnya.
Mereka juga telah ikut dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kepolisian Mapolres Langsa dalam kasus tersebut dan kini kasus itu dalam penanganan pihak kepolisian Mapolda Aceh.
Sementara informasi lain yang diperoleh trik news.co menyebutkan untuk pengadaan aplikasi SIMDA, pihak desa yang jumlahnya 50 Gampong (desa) mereka telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 15.000.000,- rupiah, namun aplikasi SIMDA yang sudah terpasang diduga tidak bisa difungsikan sama sekali oleh pihak desa.
Atas pendalaman kasus tersebut oleh pihak kepolisian Polda Aceh, kini berhasil menetapkan satu orang tersangka inisial IB, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi pihak lain yang nantinya juga akan ikut diamankan.
Terkait kabar yang beredar itu, Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Yoga Panji Prasetya SIK yang dihubungi trik news.co lewat pesan WhatsApp nya guna mengetahui lebih lanjut benar tidaknya telah ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus gagalnya SIMDA kota Langsa.
Yang bersangkutan belum membalas hingga berita ini dikirim dan naik tayang dimeja redaksi, demikian trik news.co . (B.01)