Langsa: Trik News.co – Sekretaris DPW LSM-SPA Mustafa melontarkan kritik tajam terkait SE Gubernur Aceh nomor 451/11286 yang salah satu point nya menyebutkan larangan naik kendaraan roda dua dengan pasangan non Muhrim.
Menurutnya, isi point dalam SE tersebut lagi-lagi membingungkan masyarakat, pasalnya Satpol PP/WH yang ditugaskan untuk melarang Pengandara yang bukan pasangan non Muhrim.
Sepertinya mereka itu perlu dibekali dengan indra ke 6 (enam) untuk bisa memastikan setiap pengandara pasangan non muhrim atau bukan, dan ini menjadi tugas baru bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada disejumlah kabupaten kota di Aceh.
Lebih lanjut Sekretaris LSM-SPA ini mengatakan, “adanya point larangan non muhrim dilarang menaiki kendaraan berduaan, hal itu dinilainya tidak adil dikarenakan masih banyak indikasi pelanggaran Syari’at Islam yang bisa saja terjadi seperti di pusat perkantoran atau instansi.
“Selama ini lanjutnya lagi, ruangan di sejumlah kantor atau instansi hampir rata-rata tertutup dan ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan pelanggaran Syari’at, anehnya point untuk hal itu tidak disebutkan dalam SE Gubernur Aceh tanggal 8 Agustus 2023, ujarnya dengan nada sedikit canda kepada wartawan.
Ia menambahkan, “sejatinya kita mendukung penguatan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, tapi ya harus konsisten, artinya tidak tajam kebawah tumpul ke atas, sasaran kebijakan selalu mengarah kepada rakyat kecil.
Karena itu kita berharap Pejabat Gubernur Aceh Ahmad Marzuki dapat segera meninjau ulang beberapa point dalam SE tersebut agar penguatan pelaksanaan Syari’at Islam dapat berjalan sesuai harapan sementara masyarakat tidak merasa dirugikan dengan kebijakan yang ada, demikian Sekretaris LSM-SPA. (B.01)