Langsa: Trik News.co – Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Putra Aceh (LSM-SPA) mendukung penuh penguatan dan peningkatan pelaksanaan syari’at Islam bagi aparatur sipil dan masyarakat di Aceh sebagai amanah undang-undang nomor 11 tahun 2006, namun tidak pada Point (d) nomor 3 tentang pelaku usaha.
Demikian ungkap Baihaqi Ketua DPW LSM-SPA kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di Langsa, Rabu (9/8). Menurutnya, sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pejabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki nomor 451/11286 pada sore kemarin tanggal 8 Agustus 2023, yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Dalam surat edaran (SE) tersebut pada point (d) nomor 3 menerangkan tentang pelaku usaha seperti warung kopi, Kafe dilarang beroperasi buka di atas jam 00.00 Wib. Terkait point ini hal tersebut menurutnya secara tidak langsung akan berdampak kepada merosotnya pendapatan masyarakat pelaku usaha warung kopi dan Kafe yang ada diberbagai tempat di Aceh.
Ia menambahkan, “dalam situasi saat ini yang hidup dalam serba sulit, serba kejepit, seharusnya Pemerintah Aceh ikut memikirkan agar upaya yang dilakukan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19 dapat terwujud, namun ini justru sebaliknya membatasi jam bagi pelaku usaha seperti warung kopi dan Kafe dengan dalih penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam.
Lanjutnya lagi, “kita bukan tidak mendukung penegakan Syari’at Islam agar bisa berjalan secara kaffah menyeluruh di Bumi Serambi Mekah ini, kita mendukung secara penuh namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga masyarakat kecil yang bergantung hidup pada usaha yang mereka lakukan tidak merasa terjepit, karena itu untuk point (d) nomor 3 yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut, point itu perlu ditinjau kembali, demikian harap Baihaqi Ketua DPW LSM-SPA. (B.01)