LABUHANBATU-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Roberto Sianturi berhasil menyikat terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu, (06/08/2023). Pelaku inisial SO als Ono (44 Tahun) ditangkap di Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi saat dikonfirmasi membenarkan, pria warga Dusun VI Desa Cinta Makmur itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Penangkapan tersangka Ono menindaklanjuti laporan atas keresahan masyarakat Desa Cinta Makmur, tentang maraknya peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi untuk gerak cepat melakukan penindakan. “Kata kasat
Dalam operasi yang dilakukan Kasat Resnarkoba AKP Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal tersebut, dari tersangka Ono berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,13 gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 2 unit Hp, dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu diduga hasil penjualan narkoba.” Ujarnya
“Dari keterangan tersangka sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya. Keuntungannya sekitar Rp 200 ribu per gramnya,” Ungkap AKP Roberto.
Lanjut Roberto, tersangka yang merupakan residivis dua kali perkara yang sama ( 2017 dan 2019) tersebut mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” Pungkas Roberto. (EsR)