LABUHANBATU- Kurang lebih 100 pokok (1 Hektar) kelapa sawit milik PTPN IV Perkebunan Ajamu digenangi limbah PKS hasil produksi kelapa sawit menjadi CPO. Ironisnya, kebun kelapa sawit yang digenangi limbah mengalami setres, bahkan mati, sehingga gagal produksi. Sementera total kerugian keseluruhan Negara belum diketahui.
Terungkap..!!! Pembuangan limbah yang dilakukan pihak managemen PKS ke area perkebunan kelapa sawit milik BUMN tersebut tidak mendapat izin dari pihak managemen perkebunan PTPN IV Unit Ajamu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manager perkebunan PTPN IV Unit Ajamu Sihol Silitonga saat dipertanyakan diruang rapat bersama AMMPUH. Sabtu, (05/08/2023)
“Untuk pembuangan limbah ke area perkebunan kelapa sawit tidak mendapat izin. Namun walaupun demikian, kita lakukan upaya perawatan terhadap pokok kelapa sawit yang mengalami setres dan mati”Ujarnya
Sebelumnya sudah diberitakan dengan judul ” Pihak Managemen PKS PTPN IV Unit Ajamu Rugikan Negara”
BUMN (badan usahan milik negara) yang sebagian modalnya atau seluruh adalah milik negara sesuai yang dikutip dari penjelasan pasal 1, Undang-undang No 19 tahum 2003. Adapun untuk negara yang dimaksud adalah negara kesatuan repubik indonesia. Sebab itu bentuk BUMN adalah nirlaba.
Kemudian pasal 2 ayat 1, menjabarkan maksud dan tujuan pendirian BUMN Yakni, memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Kemudian mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Nah, bagaimana bisa mungkin BUMN dibidang perkebunan kelapa sawit mengejar ke untungan..!!! Pasalnya, kurang lebih 100 pokok kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Unit Ajamu milik BUMN tersebut digenangi limbah hasil produksi kelapa sawit menjadi CPO milik PKS PTPN IV Unit Ajamu.
Tampak di lokasi saat di tinjau awak media, kurang lebih 100 pokok kelapa sawit milik perusahaan tergenang limbah mengalami setres, bahkan mati.,sehingga kebun kelapa sawit gagal produksi. Akbitnya, BUMN (badan usaha milik negara) dirugikan. Sementara belum diketahui total kerugian negara akibat gagalnya produksi kebun kelapa sawit milik BUMN tersebut.