Medan, triknews.co-Sri Wahyuni, seorang ibu hamil tua berusia 35 tahun, menghadapi tantangan menyulitkan dalam mengurus E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Padahal, E-KTP menjadi syarat penting bagi dirinya untuk mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam rangka persiapan melahirkan anaknya yang tinggal menunggu hari.
Pada Rabu, 2 Agustus 2023, dengan keadaan mengerang kesakitan, Sri Wahyuni mendatangi kantor Disdukcapil Kota Medan dengan membawa Kartu Keluarga asli sebagai persyaratan untuk merekam E-KTP. Namun, ia terkejut mendapati bahwa namanya terindikasi memiliki data ganda atau duplikat record dalam database komputer instansi tersebut.
Petugas yang berjaga memberitahukan kepada Sri Wahyuni bahwa ia harus kembali ke Kabupaten Simalungun untuk mengurus surat pindah, karena adanya permasalahan data tersebut.
Dalam keadaan pilu, Sri Wahyuni dengan penuh haru memohon agar petugas dapat memberikan print-out data keluarganya yang tercatat di Kabupaten Simalungun. Kehilangan namanya dari Kartu Keluarga di Siantar membuatnya kesulitan mengurus E-KTP dan KIS. Baginya, E-KTP dan KIS menjadi dokumen penting untuk mengantisipasi kemungkinan komplikasi saat proses persalinan dan memastikan ia bisa mendapatkan akses kesehatan yang diperlukan.
Namun, upaya Sri Wahyuni untuk mendapatkan bantuan dan dukungan diabaikan oleh petugas Disdukcapil dengan alasan aturan yang mengikat. Kesulitannya mengurus KTP menjadi hambatan dalam mengakses layanan publik yang ia butuhkan saat menghadapi momen penting dalam hidupnya.
Menyikapi kasus Sri Wahyuni, Uba Pasaribu, seorang Aktivis Sosial, mengecam tindakan Disdukcapil Kota Medan atas ketidakmampuannya memberikan akses pelayanan yang mudah dan efisien bagi masyarakat. Menurut Uba Pasaribu, pelayanan publik haruslah lebih manusiawi, ramah, dan memahami keterbatasan warga dalam mengurus dokumen penting.
Dia juga menyarankan Disdukcapil Medan untuk memanfaatkan teknologi aplikasi E-Office yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mempermudah akses bagi warga dalam mengurus berbagai dokumen administrasi.
Pada Jumat, 4 Agustus 2023, pukul 7:00 WIB, Sri Wahyuni kembali mengalami kesakitan dan harus dilarikan oleh suaminya dan beberapa tetangga ke rumah bidan terdekat. Tanpa diduga, ia berhasil melahirkan seorang bayi perempuan sebagai anak kedua dalam keluarganya.
Hingga saat berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kadisdukcapil Kota Medan terkait penolakan yang dialami oleh Sri Wahyuni melalui pesan aplikasi Whatshapp.
Kisah pahit Sri Wahyuni merefleksikan tantangan serius dalam akses pelayanan publik di Indonesia, terutama dalam hal administrasi kependudukan. Harapannya, kasus ini dapat menjadi panggilan bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat, terutama dalam situasi genting seperti ibu hamil tua seperti Sri Wahyuni, sehingga tidak ada lagi warga yang harus mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen penting seperti E-KTP. Lebih dari itu, kemudahan akses pada layanan publik menjadi kunci bagi masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak dan memastikan kelahiran anak-anak Indonesia dilakukan dalam kondisi yang aman dan sehat.(RS)