BerandaDaerahPasangan Suami Istri Ini Alami Kesulitan Mengurus Adminduk di Disdukcapil Deli Serdang,...

Pasangan Suami Istri Ini Alami Kesulitan Mengurus Adminduk di Disdukcapil Deli Serdang, Uba : Kasihlah Kebijakan!

Author

Date

Category

Deli Sedang-Adrianus Zendrato (54 tahun) dan Adasani Nazara (42 tahun), warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, menghadapi tantangan dalam mengurus administrasi kependudukan akibat sistem layanan yang rumit di kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Deli Serdang.

Bulan lalu, Adrianus dan Adasani mencoba untuk secara proaktif mendaftarkan keanggotaan keluarga mereka dalam satu kartu keluarga, karena saat ini mereka belum tercatat dalam satu kartu keluarga. Namun, hal ini menjadi kendala bagi pihak sekolah tempat anak bungsunya belajar, yang telah meminta agar data kartu keluarga segera dilengkapi agar urusan administrasi pendaftaran anaknya tidak menjadi masalah.

Permasalahan identitas kependudukan ini berkaitan dengan kondisi masa lalu pasangan tersebut. Pada 2015, Adrianus yang sebelumnya telah menjadi duda, menikahi Adasani Nazara, yang seorang janda. Pernikahan ini menyatukan keluarga mereka dalam satu rumah tangga, tetapi administrasi kependudukan mereka masih terpisah. Saat istri pertama Adrianus meninggal dunia pada 2009, Adrianus Zendrato telah mengurus surat kematian alm istrinya dari Desa di kabupaten Nias Utara. Begitu pula Adasani Nazara, yang telah mengeluarkan keanggotaan almarhum suaminya dari kartu keluarganya akan tetapi status dalam Kartu Keluaga masih Kawin.

Kendati memiliki identitas kependudukan masing-masing, baik kartu penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), Adrianus dan Adasani belum dapat memiliki kartu keluarga yang menyatukan status mereka. Ketika mencoba mengurus administrasi kependudukan ke kantor Disdukcapil Deli Serdang, Adrianus diminta untuk mengurus surat hilang kartu penduduk almarhum istrinya di kantor polisi, begitu pula dengan Adasani yang diminta untuk melengkapi berkas dengan surat keterangan hilang KTP almarhum suaminya.

Hal ini dianggap tidak masuk akal dan memberatkan bagi pasangan suami istri ini. Mereka berpendapat bahwa pihak Disdukcapil Deli Serdang seharusnya membuat kebijakan khusus yang memudahkan warganya dalam mengurus administrasi kependudukan daripada mempersulitnya.

Uba Pasaribu, seorang Aktivis Sosial, yang mendampingi Adrianus, juga mengkritik aturan yang dibuat oleh Disdukcapil Deli Serdang.

“Identitas orang yang telah meninggal tidak perlu lagi dilibatkan dalam urusan administrasi seperti ini apalagi yang namanya tidak tertera lagi dalam daftar Kartu Keluarga,ini kan konyol tentu ada kebijakan sepanjang itu tidak bertentangan dengan Hukum, kasihlah kebijakan!,” jelasnya

Adrianus dan Adasani berharap agar pihak Disdukcapil Deli Serdang dapat memberikan solusi yang adil dan memudahkan dalam mengurus kartu keluarga mereka, sehingga anak mereka dapat terdaftar dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan dan tidak mengalami hambatan dalam proses belajar di sekolah,keluhnya ke awak media yang menyambangi kediamannya Sabtu 29/07/2023 (RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img