Langsa: Trik News.co – Menurut perkiraan sudah dua tahun tujuh bulan kurang lebih TPS3R Gampong Alue Pineung Timue diresmikan oleh wakil Walikota Langsa yang saat itu masih dijabat oleh Dr H Marzuki Hamid,MM yaitu pada tanggal 8 Desember 2020.
Dalam peresmian tersebut Pemerintah kota Langsa berharap agar TPS3R itu nantinya dapat digunakan secara baik dan dapat difungsikan untuk menanggulangi persoalan sampah dalam kawasan Gampong tersebut yaitu Alue Pineung Timue.
Namun apa yang terjadi sekarang, TPS3R yang diharapkan dapat bermanfaat dalam mewujudkan kebersihan lingkungan serta terbukanya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang ada di Gampong (desa), hal itu ternyata hanya isapan jempol belaka.
Disisi lain alasan klasik keterbatasan anggaran operasional menjadi jurus ampuh untuk menepis dugaan lemahnya kinerja aparatur Gampong dalam pengelolaan TPS3R seperti yang diutarakan Geuchik Hamzah saat dikonfirmasi beberapa hari lalu tepatnya pada Kamis tanggal 27 Juli 2024 dirinya menjelaskan.
“Tahun ini belum ada anggaran untuk operasional kegiatan daur ulang sampah, tahun depan sesuai dengan keuangan Gampong baru kita anggarkan, katanya melalui pesan WhatsApp menjelaskan penyebab alih fungsi TPS3R menjadi tempat penggilingan padi.
Terkait hal ini, jika dilihat TPS3R tersebut sudah selesai sejak dua tahunan yang lalu, maka alasan anggaran yang belum di anggarkan, hal tersebut akhirnya menjadi pertanyaan besar dari kalangan penggiat media, mereka heran sudah diresmikan selama dua tahun anggaran operasional belum teranggarkan juga hingga tahun 2023 tahun ini.
Terlepas dari itu, informasi diperoleh trik news.co dari berbagai sumber, Minggu (30/7/2023) menyebutkan bahwa program pembangunan TPS3R hanya diperoleh oleh tiga Kabupaten Kota di Aceh diantaranya Gayo Lues, Aceh Barat, dan Kota Langsa.
Atas kepercayaan dan perhatian yang diberikan oleh Pemerintah propinsi terhadap kota Langsa sebagai daerah penerima bantuan TPS3R, seharusnya hal tersebut dapat dijaga oleh pihak Gampong sebagai penerima manfaat pembangunan TPS3R.
Artinya apa yang sudah diberikan maka sesuai fungsinya harus dijalankan dan dikelola secara baik bukan justru sebaliknya mengubah fungsi dari tujuan awal, tujuan Pemerintah kota Langsa, Pemerintah Propinsi dan juga Pemerintah Pusat, ketus sumber yang tidak menyebutkan indentitasnya kepada Wartawan. (B.01)