Langsa: Trik News.co – Warga Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama warga Gampong tetangga lainnya yaitu Gampong Lhok Bani dan Gampong Matang Seulimeng berhasil menangkap pelaku pembalakan liar kayu bakau saat tengah menjalankan aksinya dalam kawasan lindung wilayah Gampong tersebut, Sabtu (29/7).
Pembalakan liar kayu bakau yang kerap terjadi di wilayah Gampong Simpang Lhee, mendorong masyarakat untuk campur tangan mengatasi terjadinya pembalakan kayu bakau yang dilarang untuk ditebang sebagaimana aturan pemerintah.
Informasi diperoleh trik news.co dari warga di lokasi tepatnya wilayah Teupin Dusun Balee Gampong Simpang Lhee menyebutkan, “ada tiga unit motor boat yang digunakan oleh pelaku, adapun dua diantaranya berasal dari Gampong Birem Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur serta satu motor boat milik warga Gampong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat.
Menurut warga, dari penangkapan yang dilakukan juga berhasil mengamankan dua pelaku yang masing-masingnya berinisial RD warga Gampong Birem, dan MH warga Gampong Sungai Pauh Tanjung.
Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri melalui alur sungai, sedangkan boat mesin yang diamankan sebanyak tiga unit berikut barang bukti kayu bakau yang telah dipotong juga ikut kami amankan, ungkap warga di lokasi.
Penangkapan yang dilakukan warga nelayan Gampong Simpang Lhee terhadap pelaku penjarahan liar kayu bakau di gampong tersebut ikut hadir memberikan pengamanan yaitu pihak kepolisian dari Polres Langsa dan juga pihak KPH III sebagai saksi ahli.
Terkait penangkapan ini masyarakat berharap agar pihak penegak hukum Polres Langsa dapat menindaklanjuti kasus tersebut, bila perlu diproses sesuai hukum yang berlaku guna memberikan efek jera terhadap pelaku, demikian harap warga. (B.01)