LABUHANBATU-Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada perusahaan BUMN di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan perkebunan kelapa sawit PTPN IV Unit Ajamu dipertanyakan, diduga mengabaikan 5 prinsip sesuai Peraturan Presiden No 44 Tahun 2020. Sebab, keberadaan perusahaan milik BUMN seakan-akan jadi sumber masalah bagi masyarakat sekitarnya. Jum’at, (28/07/2023).
Sertifikasi ISPO dalam penjelasannya harus memenuhi pesyaratan 5 prinsip yaitu, kepatuhan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati, penerapan transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan sesuai Peraturan Presiden No 44 Tahun 2020.
Nah bagaimana bisa mungkin pihak PTPN IV Unit Ajamu mendapatkan serifikat ISPO…!!! Baru-baru ini masyarakat Panai hulu yang tergabung dalam aliansi masyarakat, mahasiswa peduli hukum (AMMPUH), Kabupaten Labuhanbatu melakukan unjuk rasa di depan kantor PTPN IV Unit Ajamu, yang dimana dalam orasinya masyarakat menyampaikan masalah persoalan daerah aliran sungai (DAS) barumun yang berada di dalam lokasi HGU (hak guna usaha) perusahaan minta dilepaskan, karna perusahaan diduga melanggar Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2015 Tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. Selain itu, pihak perusahaan PTPN IV Unit Ajamu juga tidak melakukan konservasi daerah aliran sungai barumun. Ironisnya lagi, daerah aliran sungai yang seharusnya lokasi konservasi, ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.
Selain menyampai masalah DAS yang dipersoalkan masyarakat dalam orasinya, juga masalah lingkungan yang buruk, terjadi polusi udara oleh PKS PTPN IV Unit Ajamu yang mencemari dan mengotori rumah-rumah masyarakat dan kurang lebih ratusan pokok kelapa sawit milik PTPN IV Unit Ajamu yang digenangi limbah mengalami setres, gagal produksi bahkan mati. Selain itu, limbah PKS milik BUMN tersebut juga melakukan dumping (pembuangan) limbah kebadan air, yang dinilai tidak baku mutu dan limbah dapat mengancam habitat kekayaan alam sungai barumun yakni, ikan terubuk, udang dan spesies lainnya.
Manager perkebunan PTPN IV Unit Ajamu Sihol Silitonga saat diminta klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan pelanggaran persyaratan 5 prinsip peraturan presiden no 44 tahun 2020 memiloh bungkam sampai berita ditayangkan.
Hal yang sama dilakukan Manager PKS PTPN IV Unit Ajamu E.R Sianturi memilih bungkam.