Pancur Batu, (Triknews.co) – Sehubungan dengan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dijalankan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Kantor Wilayah dan jajarannya, maka Tim Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, beserta Tim melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Lapangan terkait Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023, hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu. Selasa, (25/07/2023).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat(CB) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.
Kedatangan Tim diterima oleh Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Bimkemaswat Theo Tri Utama Panggabean, Kasubsi Peltatib Andarias Ginting dan Jajaran Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
Mengawali kegiatan Flora Nainggolan menuturkan bahwa, Mengenai penerapan Pasal 29 tentang pemberian remisi khusus untuk narapidana berusia 70 tahun, narapidana dengan masa pidana kurang dari 1 tahun dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan.
“Pelaksanaan implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 yang selanjutnya dibuatkan rekomendasi sebagai bahan penunjang dan pendukung bagi pimpinan dalam hal ini Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan lanjutan”, ungkap Flora.
Ditempat yang sama, Kasi Binadik Jamerlan Saragih menyampaikan bahwa didalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana secara efektif karena belum terdapat narapidana yang memenuhi indikator di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. (DM)