BerandaDaerahPemkab Humbahas Terima 24 Sertipikat Tanah Aset dan 1 Sertipikat Tanah Rumah...

Pemkab Humbahas Terima 24 Sertipikat Tanah Aset dan 1 Sertipikat Tanah Rumah Ibadah

Author

Date

Category

Doloksanggul, Triknews.co, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Tonny Sihombing, M.IP menerima 24 (dua puluh empat) Sertipikat Tanah dan Aset serta 1 (satu) Sertipikat Tanah Rumah Ibadah di Aula Raja Inal Siregar (RIS) lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan Kamis, (20/7/2023).

Sertipikat ini diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto engan penyerahan 1.117 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur Edy Rahmayadi dan para Bupati dan Walikota.

Sekda Humbahas Drs Tony Sihombing menerima sertifikat tanah dan aset daerah Humbahas (Foto : Triknews.co)

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi  Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemkab dan Pemko), KPK dan BPN bersama seluruh jajaran.

“Telah berhasil menyertifikatkan 1.117 bidang tanah (aset) milik Pemerintah Daerah (Pemda) serta 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara dengan 374,5 Hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota,” ucapnya

Pemkab Humbahas menerima sertifikat sebanyak 24, diantaranya sertipikat tanah milik pemerintah daerah yang penggunaannya untuk fasilitas umum dan pelayanan masyarakat seperti poskesdes, sekolah, kantor desa maupun tanah ruang milik jalan kabupaten.

Selain menerima 24 sertipikat tanah aset pemkab, pemkab bersama Kepala BPN Humbahas Khalid Afdilah Handoyo,S.H menerima 1 sertipikat tanah rumah ibadah.

Pemkab Humbahas sesuai data didapat memiliki 1290 bidang aset tanah,  yang sudah bersertipikat sebanyak 409 Bidang, dan belum sertipikat sebanyak 881 bidang tanah yang terdiri atas 580 tanah ruang milik jalan.

Sedangkan, 301 tanah yang digunakan untuk bangunan pemerintahan/layanan masyarakat/fasilitas umum. Upaya tersebut merupakan sqlah satu cara agar masyarakat umum dapat menikmati manfaat fasilitas umum dan pelayanan masyarakat yang berdiri diatas tanah bersertifikat.

Penyelamatan aset tanah milik pemerintah baik secara fisik, administrasi serta pengamanan hukum, merupakan salah satu tugas pemerintah daerah dalam upaya percepatan penyelamatan aset pemerintah daerah

.Turut hadir Anggota DPR RI Ongku P Hasibuan, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Kepala BPN Sumut Askani, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakajati Sumut Joko Purwanto, serta para Bupati/Walikota atau mewakili daerah yang menerima sertipikat tanah aset milik pemerintah daerah.(disk/jrs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img