Medan, (Triknews.co) – Kota Medan merupakan ibukota Provinsi Sumatera Utara yang di berikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengatur tata kota menjadi Kota Bestari.
Penerapan sanksi hukum bagi Pekerja seks komersial (PSK) di kota Medan, telah diatur dalam Perda Kota Medan No 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan Dan Pengemis Serta Praktek Tuna Susila di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Area Edi Sukarno kepada wartawan saat ditanya wartawan tentang praktek prostitusi yang terselubung di Kawasan Kecamatan Medan Area yang berbalut jasa pijat refleksi, Senin (17/7/23).
Menurut Edi, tindakan yang bertentangan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2003, norma-norma sosial dan keagamaan dan sangat membahayakan kehidupan generasi muda serta dapat menyebabkan penyebaran virus AIDS/HIV dan virus penyakit lainnya yang semakin meluas.
Untuk itu, kita selaku Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Area, meminta Pihak Kecamatan Medan Area dan Pihak Kelurahan Sei Rengas Permata untuk menutup praktek-praktek prostitusi yang berbalut panti pijat yang di demo warga Jalan Amplas Medan.
Diminta aparat terkait untuk segera menutup tempat praktek yang di demo oleh warga bersama LPM Kelurahan Sei Rengas Permata, karena praktek panti pijat yang diduga plus-plus itu telah lama beroperasi dan diduga dalam operasionalnya melibatkan oknum perpanjangan Kelurahan setempat.
Memang, ada izin untuk kelola panti pijat, namun dalam prakteknya telah melanggar ketentuan Perda dan Norma Norma sosial dan keagamaan dan sangat membahayakan kehidupan generasi muda serta dapat menyebabkan penyebaran virus AIDS/HIV dan virus penyakit lainnya.
Untuk itu, Aparat Kecamatan dan Kelurahan harus tanggal terhadap aspirasi, Tutup dan Cabut izin praktek panti pijat yang didemo warga, “Jangan hanya untuk kejar PAD, lantas melanggar ketentuan Perda dan Norma Norma sosial dan keagamaan dan sangat membahayakan kehidupan generasi muda”, pungkas Edi.
(Tim)