Langsa: Trik News.co – Muspika Kecamatan Langsa Barat yang terdiri dari Camat, Polsek, Koramil, menggelar acara sosialisasi berikan pemahaman kepada steak holder Gampong (desa) tentang pemberantasan dan bahayanya rokok ilegal bagi kesehatan, acara ini berlangsung di Aula Camat Langsa Barat, Jum’at (14/7).
Hadir dalam acara tersebut Geuchik beserta perangkat, Tuha Peut Gampong, unsur Pemuda, selain itu tampak juga hadir bersinergi Babinsa Koramil Langsa Barat, Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Barat, Petugas dari BEA Cukai Langsa Listiyo Hadi, Kepala Puskesmas Langsa Barat Ayu Artlinta,S.KM,.M.Kes, Kapolsek Langsa Barat IPDA Hufiza Fahmi,.SH serta Danramil Langsa Barat mewakili.
Adapun bertindak sebagai pemateri dalam sosialisasi itu yakni Camat Langsa Barat Hadi Wijaya,S.STP,.M.SP, sekaligus membuka secara resmi jalannya acara sosialisasi yang terlaksana pada pagi itu, Kapolsek Langsa Barat IPDA Hufiza Fahmi,.SH, Kepala Puskesmas Langsa Barat Ayu Artlinta,.S.KM,.M.Kes, dan petugas dari Bea Cukai Langsa Listiyo Hadi.
Camat Langsa Barat Hadi Wijaya,.S.STP,.M.SP dalam materinya mengatakan, “tahun ini 2023 merupakan tahun kedua kita lakukan sosialisasi rokok ini, dulu kita undang hanya tiga unsur aparatur desa namun sekarang bertambah jumlahnya, karena itu di tahun kedua ini kita harapkan sosialisasi ini tidak hanya sebatas seremonial, tapi juga mampu memberi pengaruh kepada berkurangnya peredaran rokok ilegal khususnya dalam wilayah kecamatan Langsa Barat, papar Hadi.
Diakui Camat, Pihak Bea Cukai tidak bisa bekerja tanpa ada bantuan dari semua pihak, masyarakat yang ada dimasing-masing tempat, karenanya mari kita bantu dalam pencegahan beredarnya rokok ilegal ini, ya setidak-tidaknya kita mulai dari keluarga kita sendiri agar tidak ikut-ikutan membiasakan hal yang buruk merokok yang bisa berimbas kepada kesehatan kita, ujar Hadi menyarankan.
Lebih lanjut Camat Langsa Barat menuturkan, “dalam hal merokok ini Pemerintah kota Langsa telah mengeluarkan aturan yaitu Qanun nomor 1 tahun 2015 tentang area bebas rokok, karenanya mulai hari ini mari kita inflementasikan aturan Qanun tersebut di tempat Gampong kita masing-masing, pungkas Camat.
Sementara itu Kapolsek Langsa Barat IPDA Hufiza Fahmi,SH dalam materinya mengatakan, “akibat merokok bukan saja merusak individu perokok namun juga orang lain yang bukan perokok (perokok pasif). Kapolsek juga menyampaikan walaupun gambar pada bungkus rokok sangat mengerikan yang memberi isyarat kepada kita tentang bahaya merokok, namun begitu belum dirasakan cukup sehingga karenanya melalui sosialisasi ini kita berharap dapat mengurangi pemakaian rokok ilegal ditengah masyarakat.
Mari kita bantu pemerintah untuk memberantas rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara, mereka bisa menjual murah karena tanpa bayar pajak cukai, dan sekarang mari kita berpartisipasi mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal khususnya di Wilkum Polsek Langsa Barat, imbuh Kapolsek dalam materinya.
Ditempat yang sama Petugas Bea Cukai Listiyo Hadi mengatakan, “mengingat minimnya petugas Bea Cukai kota Langsa yang saat ini berjumlah 50 orang kurang lebih yang bertugas mengawasi beberapa Kabupaten Kota, dalam hal ini kami sangat mengharapkan informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, kami yakin Bea Cukai Langsa tidak akan ada apa-apanya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, karena itu, mari kita bersinergi mendung pemerintah, sebut Listiyo dalam materinya.
Selain itu Listiyo Hadi juga membahas asal muasal rokok ilegal yang saat ini beredar, menurut dia produksi rokok ini dilakukan di Batam, rokok tanpa Cukai ini diproduksi khusus untuk pemakaian di Batam serta untuk di ekpor keberbagai tempat di luar Indonesia. Sementara untuk wilayah Indonesia sendiri rokok ini dilarang beredar. Pada kesempatan itu Listiyo Hadi juga membahas ketentuan pidana di bidang cukai, kemudian dampak dari peredaran rokok ilegal, demikian petugas Bea Cukai Langsa dalam materinya.
Masih ditempat yang sama, Kepala Puskesmas Kecamatan Langsa Barat Ayu Artlinta,.SKM,.M.Kes dalam materinya menjelaskan tentang bahaya bagi perokok, menurut dia selain membahayakan perokok juga membahayakan orang lain yang bukan perokok, dan ini sangat berbahaya terhadap yang bukan perokok dimana ada sebanyak 75% asap rokok yang terhirup oleh perokok pasif dan 25% asapnya terhirup oleh perokok, dan ini harus menjadi ingatan kita dalam menjaga kesehatan, menjaga lingkungan kita agar terbebas dari asap rokok, imbuhnya. (B.01)