Simalungun, (Triknews.co) – Menyemarakkan HUT HDKD ke- 78, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir langsung ke masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum. Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun, Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, Ester Sinaga memberikan penyuluhan hukum di Kabupaten Simalungun tepatnya di Kecamatan Bandar Haluan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kamis (12 Juli 2023).
“Mewujudkan sebuah desa/kelurahan sadar hukum, diperlukan masyarakat yang sadar akan hukum. Pengetahuan hukum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas sehingga dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri”, ungkap Ester Sinaga.
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama dalam lingkungan masyarakat. Salah satu aturan hukum yang perlu diketahui yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggantikan Wetboek Van Strafrech atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.
“Membangun masyarakat sadar hukum dan taat hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya, membuat masyarakat sadar hukum dan taat hukum bukanlah sesuatu yang mudah dengan membalik telapak tangan, karena tidak tidak semua orang memiliki kesadaran hukum. Kesadaran terhadap nilai-nilai hukum dan ketaatan dalam menjalankan keseluruhan aturan hukum adalah suatu manifestasi dalam mengefektifkan berlakunya hukum”, tambah Ester.
Pada kesempatan tersebut, hadir Kepala Bagian Hukum Kabupaten Simalungun, Franky Purba, Camat Bandar Haluan, Akbar Putra Siregar, Kasubsi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Simalungun, Wilda Siagian, serta sejumlah peserta yang terdiri dari Perangkat Kecamatan dan Kepala Desa beserta perangkat desa se Kecamatan Bandar Haluan. (DM)