BerandaPolitikYonge Sihombing : Masa Akhir Jabatan Gubsu dan Wagubsu 5 September 2023....

Yonge Sihombing : Masa Akhir Jabatan Gubsu dan Wagubsu 5 September 2023. Siapa Saja yang Bisa Menjabat Pj. Gubernur ? Apa Saja Tugas dan Wewenangnya ?

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Masa akhir jabatan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck adalah 5 September 2023. Siapa saja yang bisa menjabat Pj. Gubsu ? Apa saja tugas dan wewenangnya ?

Berikut penjelasan Yonge Sihombing, S.E., M.B.A., mantan Staf Ahli Komisi C, A, Banggar dan Ketua DPRD Sumatera Utara (Drs. Wagirin Arman) kepada Media Pers di DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 11 Juli 2023.

Pengertian Pj. Gubernur telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah.

Pj. Gubernur singkatan dari Penjabat Gubernur. Dalam Pasal 1 butir 5 Permendagri dijelaskan, Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Dalam Pasal 201 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Penjabat Gubernur atau Pj. Gubernur adalah orang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir.

Pj. Gubernur Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Utara artinya orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Sumatera Utara karena berakhir masa jabatannya untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Tugas dan Wewenang Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berikut ini tugas Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai kepala daerah Provinsi Sumatera Utara yaitu:
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara;
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Provinsi Sumatera Utara;
3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Utara dan rancangan Perda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Utara kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara, serta menyusun dan menetapkan RKPD Provinsi Sumatera Utara;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara, rancangan Perda tentang perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara, dan rancangan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk dibahas bersama;
5. Mewakili daerah Provinsi Sumatera Utara di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah memiliki wewenang Pj. Gubernur sebagai berikut:
1. Mengajukan rancangan Perda Provinsi Sumatera Utara;
2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara;
3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah Provinsi Sumatera Utara;
4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat Provinsi Sumatera Utara; dan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun menurut Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Pj. Gubernur.

Berikut ini larangan bagi Pj. Gubernur adalah:
1. Melakukan mutasi pegawai Provinsi Sumatera Utara;
2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Adapun ketentuan di atas dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pelantikan Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik yakni Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.

Demikian disampaikan Yonge Sihombing kepada media pers, kiranya dapat bermanfaat sebagai bahan pemberitaan dan edukasi bagi masyarakat.

******

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img