Sumatera Utara, triknews.co-Penyelenggaraan HPN (Hari Pers Nasional) di Sumut tahun 2023 menyimpan kejanggalan. Dikabarkan Hari Pers Nasional (HPN) Sumut yang menguras APBD hingga Rp. 10 miliar itu jadi temuan BPK RI, pada Selasa.(4/6/23)
Atas temuan BPK RI, Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus saat dikonfirmasi awak media langsung buang badan. Hal ini bermula ada keributan dikalangan wartawan soal honor panitia HPN 2023 tidak dibayarkan.
Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus berdalih honor panitia HPN 2023 tidak dibayar karena dianggap temuan oleh BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia).
Jawaban tersebut sesuai tertera dalam surat no 900/12340/DKI/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023. Surat yang ditandatangani Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus itu diterima yang diterima Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut pada Kamis (22/6/2023) lalu.
Dalam suratnya Kominfo Sumut beralasan honor panitia HPN 2023 yang digelar di Medan pada 5 hingga 9 Februari lalu tidak dapat dibayar karena berpotensi melanggar Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lampiran 1 Halaman 10 poin 1.5.2).
Disebutkan, alokasi anggaran honor panitia HPN 2023 tidak sesuai Perpres No 33 Tahun 2020 di mana standar harga satuan regional ditetapkan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi pelaksanaan APBD.
Berdasarkan itu, pembayaran honor tidak dapat dilakukan.
Tidak cairnya honor panitia HPN 2023 benar-benar aneh. Sebab, segala bentuk kegiatan yang kepanitiaannya sudah di-SK-kan terlebih dalam hal ini SK dari Gubsu Edy Rahmayadi.
Semestinya tidak ada alasan untuk tidak dilakukan pembayaran. Karena APBD Rp 10 miliar dikeluarkan untuk kebutuhan kegiatan yang diajukan panitia. Mengapa anggaran cair, tapi honor panitia tidak? tanya Sekretaris Panitia Daerah SR Hamonangan Panggabean dan Wakil Bidang Publikasi Komunikasi Austin Tumengkol yang juga pengurus PWI Sumut.
“Yang lebih menyedihkan, jika pengajuan anggaran tidak sesuai Perpres No 33 Tahun 2020 berarti Kominfo Sumut pimpinan Ilyas Sitorus terkesan tidak mengetahui keberadaan Perpres tersebut sekalipun itu sudah disahkan sejak tiga tahun lalu”, lanjut Monang dan Austin.
Monang menambahkan kesalahan seperti ini bukan pertama kali dialami PWI Sumut. Saat menghadapi Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2022 di Malang, biaya Pelatda atlet PWI Sumut juga tidak terbayarkan karena Kominfo salah memasukkan nomor rekening pembayaran dana APBD.
Saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan Family Gathering PWI Sumut di Singapore Waterpark Batubara awal Juni lalu, Ilyas Sitorus mengarahkan konfirmasi kepada Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Harvina Zuhra.
“Untuk lebih jelas, tanya Vina (Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Sumut) saja”, ujarnya enteng saat itu.
Harvina pun menjelaskan alasan honor panitia HPN tidak dibayarkan karena adanya rekomendasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat pengajuan untuk mengecek aturan yang berlaku. Terlebih lagi tercatat kepanitiaan terdata lebih dari 100 orang.
“Ketika kemaren mau dibayar itu keluar rekom dari BKAD. BKAD bilang coba cek Perpres dan sesuaikan besarannya maupun jumlah panitia yang akan dikasih honor. Kami cek ternyata memang nggak sesuai,” kata Harvina baru-baru ini.
“SK Gubernur ada 100 lebih panitia. Dalam Perpres itu tidak boleh segitu hanya boleh sekian jumlah orangnya, Jadi banyak kali aturan yang dilanggar dan kalau dibayar bakal jadi temuan”, ungkapnya menambahkan dana tidak terbayarkan dikembalikan ke kas daerah.
Lebih lanjut Harvina mengatakan banyak temuan melanggar Perpres 33 tahun 2020 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2022. Hal ini turut menjadi acuan tidak disalurkannya honor panitia HPN 2023 dan bisa mengacu terhadap dugaan penyelewengan anggaran HPN yang juga bisa berlanjut kepada Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, kepanitiaan HPN yang hanya beranggotakan dari berbagai lintas sektoral baik kedinasan maupun organisasi profesi termasuk PWI, SPS, PFI, SMSI, AMSI, JMSI dan IKWI telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/7/KPTS/2023 tertanggal 10 Januari 2023 yang lalu.
Honor panitia yang tidak terbayarkan ini juga diketahui Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang saat itu masih di Kota Medan.
Namun anehnya dari informasi yang beredar Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari turut menalangi honor panitia anggota PWI yang kabarnya dari kantong pribadinya.
Berdasarkan pengakuan seseorang bahwa dirinya sebagai panitia HPN 2023 dikabarkan menerima Rp 2 juta dari Ketua Umum PWI Pusat. Hingga berita ini tayang belum diperoleh konfirmasi dari Ketua Umum PWI Pusat terkait pembayaran honor HPN 2023 kepada sebagian panitia yang menerima Rp 2 juta per orang.(Red/Tim)
Sumber : Realitas Online