BerandaDaerahKode Etik Jurnalistik Merupakan “Perisai” Wartawan Terhadap Jerat Hukum. 

Kode Etik Jurnalistik Merupakan “Perisai” Wartawan Terhadap Jerat Hukum. 

Author

Date

Category

Oleh : Manaor Sinaga

Pekanbaru, TrikNews.co, – Pers merupakan lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimapan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lain. Itulah sebabnya pers peran penting dalam tatanan Negara, dimana pers tersebut merupakan pilar ke empat setelah eksekutif, yudikatif, legislatil, namun dalam menjalankan perannya sebagai pilar ke empat tentunya pers harus memiliki tanggung jawab etis yang harus mereka penuhi dalam menjalankan profesinya, harus benar benar menjadi sebuah saluran informasi yang akurat.

Untuk benar-benar Pers itu menjadi pilar ke empat, seorang wartawan yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam media cetak maupun elektronik dalam manjalankan tugasnya harus Independen dan Patuh Pada Kode Etik Jurnalistik, menggali fakta, menyampaikan kebenaran, mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan keadilan, memastikan adanya akses publik terhadap informasi, dan menggerakkan perubahan sosial.

Wartawan merupakan kunci dari sebuah informasi, untuk itu seorang Wartawan dituntut tidak asal mewartawakan sebuah informasi, sebab Media dan wartawan harus mampu mempertanggungjawabkan tulisannya dan tidak menyebarkan berita yang menjadi sumber kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

Sejatinya tulisan wartawan, mengambarkan kepribadiannya, maka tidak mudah seseorang yang berprofesi sebagai wartawan, dituntut menulis yang tidak berdekatan dengan pribadinya, semisal seorang wartawan yang jiwa sosialnya cukup tinggi, ditugaskan meliput berita criminal, maka akan mengalami kesulitan, sebab dia lebih condong ke korban. Kendati dia dituntut memiliki kriteria berintegritas, memiliki kompetensi, menjalankan kode etik, amanah, jujur.

Wartawan itu bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menyampaikan berita-berita yang akurat, menginformasikan kinerja pemerintah, namun tetap tidak masuk ke ranah pribadi atau memojokan seseorang dengan pemberitaannya maupun penyebutan identitasnya. Dalam menjalankan profesi kewartawanannya, seorang wartawan telah diatur oleh negara dalam Undang-undang pers Nomor. 40 tahun 1999, yang menjadi acuannya dalam menjalankan tugas mencari informasi.

Wartawan sebagai penyampai informasi kepublik, baik peristiwa maupun berita kemajuan kinerja pemerintah, atau sebaliknya mengkritisi kebijakan pemerintah, memang sangat diperlukan masyarakat luas, tetapi tetap harus berdasarkan data. Menurut Alan Rusbridger, mantan editor The Guardian, “Tugas wartawan adalah membawa kabar buruk jika ada yang buruk terjadi, dan membawa kabar baik jika ada yang baik terjadi.”

Jika dalam penyampaian informasi itu penulis tidak berdasarkan fakta sebagaimana yang diatur dalam kode etik jurnalistik, akan berdampak buruk bagai masyarakat, dan juga bisa menjadikan penulis dihadapkan dengan permasalahan hukum yaitu disomasi, bahkan tak jarang ada yang sampai ke terpidana.

Wartawan menjadi terpidana, karena dikriminialisai atau karena kesalahan beritanya, kemungkinan dikarenakan si wartawan, dalam malaksanakan tugasnya, tidak mencari data pendukung dan tanpa kroscek, sebagaimana yang telah diatur kode etik dan prilaku wartawan, semisal menulis vulgar identitas seseorang, padahal masih terduga, tapi berita yang ditulis sudah menghakimi, seolah-olah telah terpidana.

Seorang wartawan dapat terhindar dari permasalahan hukum, bila mana dalam menjalankan tugasnya tetap berpedoman kepada Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnaslistik, serta kode prilaku wartawan, terlebih-lebih di era teknologi digital saat ini, begitu banyaknya informasi palsu (Hoax), bilamana wartawan tidak mengkroscek sebelum menyampaikan kembali ke publik, menjadi sebuah berita, akan berdampak fatal, dan dapat menimbulkan kegaduhan, serta dapat mengganggu kehidupan sosial yang diberitakan dan sebaliknya dapat berdampak hukum bagi wartawan itu sendiri.

Untuk meminimalisir kekeliruan wartawan, maka perusahaan tempatnya bekerja harus selalu memonitoring wartawan, baik lewat tulisan maupun sepak terjangnya dilapangan, supaya dalam bekerja tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik, dan tidak memanfaatkan profesinya sebagai Wartawan Gadungan (Wargad) yang memanfaatkan korban dengan alasan wawancara selanjutnya memeras narasumber.

Maka untuk terhindar dari hal tersebut, wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari, maupun menerima informasi, sangatlah memerlukan landasan moral dan harus mengedepankan kode etik jurnalis, dan kode prilaku, serta Undang-undang pers Nomor. 40 tahun 1999, sebagai pedoman dalam melakukan tugas profesi Wartawan.

Tugas wartawan, sebagai penyampai informasi kepublik, baik peristiwa maupun berita kemajuan kinerja pemerintah, atau sebaliknya mengkritisi kebijakan pemerintah, sangat diperlukan tetapi tetap harus berdasarkan data, dan tidak boleh masuk ke ranah pribadi atau memojokan seseorang dengan pemberitaannya maupun penyebutan identitasnya. Sebab jika dalam penyampaian informasi itu penulis tidak berdasarkan fakta sebagaimana yang diatur dalam kode etik jurnalistik, akan berdampak buruk, dan bisa menjadikan penulis dihadapkan dengan permasalahan hukum yaitu disomasi, bahkan tak jarang ada yang sampai ke terpidana.

Hal tersebut ditengarai akibat si wartawan, malaksanakan tugasnya, tidak mencari data pendukung dan tanpa ada kroscek, sebagaimana yang telah diatur kode etik dan prilaku wartawan, semisal menulis vulgar identitas seseorang, padahal masih terduga, tapi berita yang ditulis sudah menghakimi. Sebab dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan diatur oleh negara dalam Undang-undang pers Nomor. 40 tahun 1999, yang merupakan pedoman dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.

Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnaslistik, serta kode prilaku Wartawan, merupakan perisai untuk tidak kesandung permasalahan hukum. Terlebih-lebih di era teknologi digital saat ini, begitu banyaknya informasi palsu (Hoax), bilamana wartawan tidak mengkroscek sebelum menyampaikan ke publik, menjadi sebuah berita, akan berdampak fatal, dan dapat menimbulkan kegaduhan, yang dapat mengganggu kehidupan social, akibat sebuah pemberitaan, dan sebaliknya dapat berdampak hukum bagi wartawan itu sendiri.

Untuk terhindar dari somasi atau jerat hukum lainnya, wartawan terlebih lebih anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam menjalankan tugasnya mencari, maupun menerima informasi, sangatlah memerlukan landasan moral dan harus mengedepankan kode etik jurnalis, profesionalisme dalam memberitakan sebuah informasi untuk disampaikan ke publik dalam bentuk berita.

Berikut Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan yang benar :

1. Wartawan Indonesia bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam malaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,tidak mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img