Deli Serdnag, triknews.co-Belum lama ini beberapa orang murid SDN 106790 Sei Mencirim Sunggal kabupaten Deli Swedang mendapat Perlakuan Porno Aksi dari Penjaga Sekolah tersebut.
Kepala Sekolah Rudi S.Pd awalnya seperti plinplan dalam mengambil kebijakan. Hingga terkonfirmasi awak media, melalui watshappnya Rudi menyatakan sudah kordinasi dengan Kocam Sunggal dan Rapat dewan guru untuk sikap tegas memberhentikan Penjaga Sekolah tersebut dan mengesankan anggapan masalah sudah selesai dan tak kooperatif lagi dengan tanggapan dan saran terkait persoalan dampak psikologis murid.
Darinpengamatan awak media, keberadaannya dikantor Korcam Sunggal di Desa Sei Semayang tergopoh menghindar dari konfirmasi wartawan bahkan, telepon Ka. Korcam Sunggal pun tak diangkat.
Sementara itu, ketua LSM DPD Gerakan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Rosen Sinaga yang dikonfirmasi terkait hal ini merasa kecewa.
” Seyogianya, apapun yang terjadi di lingkungan sekolah yang mnyangkut pegawai ASN dan honorer tidak bisa terlepas dari tanggung jawab kepala sekolah, dan kepala sekolah bertanggung jawab pada koordinator kecamatan pendidikan (koorwilcam) sebagai perpanjangan tangan dinas pendidikan dalam hal ini Disdik Deli Sedang, artinya juga, jika benar porno aksi yang dilakukan penjaga sekolah terhadap siswinya, kepala sekolah harus memberikan sanksi, saya dengar sudah diberhentikan dan menyuruh pindah dari sekolah tersebut, tapi tidak bisa juga tindakan kepsek itu menghapus sanksi pidananya,” ujar Rosen yang juga ketua Lembaga Perlindungan Anak Medan Tuntugan ini seraya meminta bupati melalui kadisdik mengevaluasi Kinerja Kepsek tersebut.
“Kita minta kasus ini diusut dan jika terbukti ada pembiaran dari korcam mapun kepseknya, kita minta Bupati Deliserdang untuk mecopotnya,” tegas Rosen Sinaga via sambungan selular, Selasa (27/06/2023)
Rosen juga meminta agar hak mendapat konseling bagi anak-anak yang diduga mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut mendapat pemulihan psikologis.
“Kepsek tersebut tidak bisa menganggap masalah ini tidak sampai mengganggu psikologis si anak. Hanya Ahlinya yang bisa memyatakan itu, dan kita siap mengawal dan mengadukan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum” pungkas Rosen.(MS)