LABUHANBATU, triknews.co–Laporan dumas dugaan pungli dalam penjaringan perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang sudah dilaksanakan di Kecamatan masing-masing sesuai tempat yang ditentukan oleh panitia kurang lebih 6 bulan yang lalu lamanya, masih berproses dan berlanjut. Selasa, (27/06/2023)
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, S.I.K, SH, M.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Rusdi Marzuki, S.I.K, SH. Selain itu, pihak Polres Labuhantu juga sudah mengeluarkan dan memberikan surat Pemeberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) kepada pelapor dengan Nomor: B/877/V/RES.3.3/2023.
“Masih Proses dan menunggu hasil dari APIP” Ujarnya
Sebelum adanya pelaporan dumas atas dugaan pungli penjaringan perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu ke Mapolres Labuhanbatu, Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Hukum (AMMPUH) melakukan orasi dikantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis,(05/01/2023) sekitar pukul 10.00 Wib yang lalu.
Kedatangan mereka lantaran ‘mencium’ dugaan jual beli jabatan terhadap perangkat desa yang sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu tepatnya pada Kamis (23/12/2022 sekira pukul 09.00 Wib.
Tak tanggung-tanggung, dugaan jual beli jabatan perangkat desa itu, AMMPUH mencium berkisar 70 hingga 45 juta perjabatan agar lulus menjadi perangkat desa.
Selain itu, mereka juga menduga penjaringan perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang di pimpin Bupati Erik Adtrada melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) adanya
Indikasi dugaan kecurangan yakni bocoran kunci jawaban soal ujian kepada peserta yang sudah ditentukan.
Adapun Tuntutan aksi AMMPUH yaitu,
1.Meminta Kepada DPRD Labuhanbatu untuk membatalkan hasil ujian penjaringan perangkat desa yang sudah dilakukan.
2.Meminta Bupati mengulang kembali ujian perangkat desa yang dinilai cacat Hukum.
3.Meminta kepada DPRD Memanggil Bupati, Camat, Kepala Desa Kadis PMD dan seluruh Panitia penyelenggara penjaringan perangkat desa untuk dilakukannya RDP bersama AMMPUH.
4.Meminta kepada Bupati copot kepala dinas dan camat terkait dalam hal penjaringan perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu.(EP)