LABUHANBATU-Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu keluarkan aturan dan surat himbauan syarat syarat masyarakat jika ingin melakukan unjuk rasa. Padahal dalam hal surat pemberitahuan menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai dengan Undang – undang No. 9 Tahun 1998 poin A – D adalah Hak Asasi Setiap warga negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang – Undang Dasar 1945. Sabtu, (24/06/2023)
Atas aturan dan himbauan tersebut, Koalisi Perubahan Mahasiswa Labuhanbatu (MPL) sangat kecewa akan adanya surat pernyataan yang diberikan kepada aktivis mahasiswa pada saat memberitahukan surat aksi untuk menyampaikan pendapat dimuka umum kepihak Mapolres Labuhanbatu.
Hal tersebut menurut mereka dinilai menutup hak berdemokrasi di Wilayah Hukum Mapolres Labuhanbatu, dan dinilai suatu perbuatan mendiskriminasi Mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yang sudah dilindungi Undang – Undang Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Aktivis Mahasiswa Ahmad Ikhsan Siregar dan juga menjabat sebagai Sekretaris Umum HMI (himpunan mahasiswa islam) Labuhanbatu Raya atas kekecewaannya terhadap peraturan yang diterbitkan secara sepihak oleh Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, yang dimana peraturan itu dinilai dilahirkan untuk mendikriminasi aktivis mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Tadi siang kami mendatangi Mapolres Labuhanbatu dalam hal memasukkan surat pemberitahuan menyampaikan pendapat dimuka umum kepada Sat Intelkam Polres Labuhanbatu,
Kami disuruh untuk membuat surat pernyataan dengan poin – poin yang sudah diterakan oleh pihak Intelkam Polres Labuhanbatu dengan bermaterai 10.000 yang harus kami sediakan sendiri.”Ujarnya
Ia berharap Kapolres Labuhanbatu mencopot Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu.
“Harapan kami kepada Kapolres Labuhanbatu untuk mencopot Kasat Intelkam yang menurut kami sangat mendikriminasi dan menghalang – halangi Mahasiswa Labuhanbatu untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang sudah dilindungi oleh Undang – undang diRepublik Indonesia.”Kata Ikhsan
“Kami berharap kepada Kapolres Labuhanbatu untuk segera mengundang mahasiswa dialog publik untuk mengkupas dan menelaah peraturan yang sudah diterbitkan oleh Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu dengan secara sepihak, apakah peraturan tersebut tidak mengangkangi undang undang yang berlaku di NKRI. “Pungkasnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK.saat dikonfirmasi mengirimkan rilisan yang menjelaskan “Sat Intelkam tidak ada membuat surat pernyataan yang di berikan ke aktivis mahasiswa.
“Silahkan Ahmad Ikhsan Siregar berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Labuhanbatu.”Kata Kapolres
Lanjut” Setiap orang yang menyampaikan surat pemberitahuan aksi unras di lampirkan surat pernyaatan dari penanggung jawab aksi atau korlap nya yang di tanda tangani di materai 10000 dan materai tersebut di siapkan oleh si penanggung jawab aksi atau korlap, sat intelkam tidak menyediakan materai 10000 seperti yang di katakan ahmad ikhsan siregar. Kata Kapolres
Sat Intelkam Polres Labuhanbatu tidak pernah menghalangi siapa pun menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang di katakan ahmad ikhsan siregar.”Pungkas Kapolres