BerandaDaerahDinilai Tidak Menjalankan Prinsip Sosial, Forum MPR Gruduk Kantor PT. Csm

Dinilai Tidak Menjalankan Prinsip Sosial, Forum MPR Gruduk Kantor PT. Csm

Author

Date

Category

LABUHANBATU- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Panai Tengah Reformasi ( FMPR) gruduk kantor PT. Csm (Citra Sawit Mandiri) sekira pukul 09:00WIB, Senin, (19/06/2023). Adapun rute aksi FMPR yakni dikantor PT. Csm yang terletak di Desa Telaga Suka, Kec. Panai tengah, Kab. Labuhanbatu.

Adapum Aksi dilakukan Forum MPR, PT. Csm dinilai tidak menjalankan prinsip sosial, hanya bertajuk kapitalisme ( hanya mementingkan keuntungan perusahaan pemegang saham). Sebab PT. Csm tidak memeperbolehkan masyarakat mengeluarkan hasil produksi petani menggunakan roda empat dan enam.

Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Edi syahputra Ritonga yang juga ikut aksi bersama FMPR saat dikonfirmasi mengatakan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak PT. Csm yang melarang masyarakat mengeluarkan hasil produksi menggunakan roda empat maupun roda enam.

Kita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak perusahaan atas pelarangan kepada masyarakat mengangkut hasl produksinya menggunakan roda empat dan enam. Sebab, kalau hanya menggunakan roda dua tentunya masyarakat harus mengeluarkan upah langsing yang tinggi” Ujar Edi

Lanjut, PT CSM (Citra Sawit Mandiri) tidak seharusnya bertajuk kapitalisme (hanya mementingkan keuntungan pemegang saham) tapi Lebih dari itu PT juga harus berdiri diatas prinsip Sosial (fungsi Sosial).”Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kata Edi

Adapun bahagian dari prinsip sisoal ialah; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga kami menilai luas PT. Csm diduga melebihi luas izin HGU yanag sudah ditentukan oleh pemerintah, kemudian plasma dinilai tidak sesuai dengan permentan no 26 tahun 2007 “Jelas Edi

Adapun Tuntutasan Aksi Damai Forum Masyarakat Panai Tengah Reformasi Sebagai Berikut;

1. Meminta Kepada PT. CSM Membangun Plasma Sesuai Berdasarkan Permentan No 26 Tahun 2007
2. Meminta kepada pihak PT. CSM transparansi luas izin HGU.
3. Meminta Kepada Pihak PT.CSM Transparansi penyaluran CSR sesuai undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
4. Meminta kepada pihak PT. CSM memberikan izin akses jalan masuk dan keluar bagi masyarakat yang beraktifitas dikebunnya, baik menanam merawat dan mengeluarkana hasil produksi baik roda dua maupun roda empat.
5. Meminta kepada pihak PT. CSM melakukan perbaikan dan pemeliharaan akses jalan yang dilewati terkhusus jalan lintas Desa Nahodaris
6.Melakukan penyiraman debu jalan secara rutin terkhsus padat penduduk yang dilewati damtruk pengangkut hasil produksi perkebunan milik CSM yang dilalui.

Hasil audensi aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Panai Tengah Reformasi bersama pihak PT. Csm, bahwa perwakilan pihak dari perusahaan menanampung aspirasi dan akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke pimpinan pusan. Kemudian pihak FMPR memberikan waktu selama 1 bulan untuk mendapatkan jawaban dikabulkan atau tidaknya tuntutan aksi.dan Apabila tuntutan tidak tercapai nanti, FMPR akan melakukan aksi yang lebih besar lagi masanya”Pungkas Edi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img