BerandaPolitikCaleg DPR RI PKB No. Urut 3 Dapil Sumut II Yonge Sihombing,...

Caleg DPR RI PKB No. Urut 3 Dapil Sumut II Yonge Sihombing, S.E., M.B.A., Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pemilu Terbuka 2024

Author

Date

Category

Jakarta,  Kamis, 15 Juni 2023

Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan II Sumatera Utara Partai Kebangkitan Bangsa (Celeg DPR RI Dapil Sumut II PKB No. Urut 3, Yonge Sihombing, S.E., M.B.A., mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, dan melakukan pemilu secara terbuka.

“MK patut dan layak diapresiasi, karena MK telah memutuskan secara arif, adil dan bijaksana”, kata Yonge kepada Media Pers, di Jakarta usai mendengar siaran langsung (livestreaming) sidang MK, Kamis, 15 Juni 2023, Pukul 13.00 WIB di Kantor MK, Gedung Plaza Centris di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 4 dan lantai 12A.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Artinya pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Satu hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemojon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 15 Juni 2023. Demikian dilansir TEMPO.CO, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023 13:23 WIB.

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

“PKB merupakan salah satu Partai yang menolak sistem pemilu tertutup. Artinya PKB telah menang dalam menentukan sikap terhadap pemilu yg adil”, kata Yonge Penulis Buku Jokowi, putra bonapasogit Kecamatan Lintong Ni Huta, Kab. Humbang Hasundutan.

Dengan keputusan MK ini kata mantan Capim KPK ini, maka para calon legislatif sudah memiliki kepastian untuk menentukan sikap dan langkah sosialisasi, mobilisasi dan konsolidasi ke dapilnya masing-masing.

“Dengan putusan MK ini saya sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumut II dari PKB semakin bersemangat dalam kontestasi pileg ini”, Yonge yang juga Ketua Umum Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT).

Dapil Sumut II terdiri dari 19 Kab/Kota, antara lain: Kab. Taput, Toba, Humbahas, Samosir, Tapteng, Sibolga, Sidempuan, Tapsel, Madina, Labuhan Batu, Labura, Labusel, Nias, Nisel, Nisba, Nias Utara dan Gunung Sitoli.

PKB adalah Partai nomor urut 1 peserta pemilu, ini juga merupakan sebuah tanda bahwa PKB akan menang pada Pemilu 2024. Di Pemilu 2019, PKB berhasil PKB juara kelima, dengan jumlah suara sebanyak 13.570.970 (9,69 persen), dengan status: memenuhi ambang batas, dan jumlah kursi: 58.

“Pada Pemilu 2019, PKB memperoleh 1 kursi di dapil Sumut II, dan untuk tahun 2024, kami akan kerja keras untuk memperoleh 2 hingga 3 DPR RI”, kata Yonge Dosen Fak. Ekonomi Univ. Prima Indonesia (UNPRI) Medan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img