Langsa: Trik News.co – Terkait pemberitaan sebelumnya di media ini yang menduga usaha wisata milik perorangan di Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat tepatnya kawasan tanah timbun tidak miliki surat Tanda Daftar Usaha Wisata (TDUP) dan juga tidak disertai pemberian karcis tanda parkir.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari pihak pengelola setelah dilakukan tidak lanjut oleh pihak berwenang Pemko Langsa dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub). Menurut pengelola Muhammad Hafiz yang dijumpai di kantor Dishub setempat, Rabu (14/6) kepada trik news.co mengatakan.
“Untuk surat ijin usaha, kami sebagai pengelola tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, usaha wisata yang kami lakukan tidak terlepas dari adanya berbagai kelengkapan surat seperti adanya surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang hal itu kami urus setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), ujar Muhammad Hafiz pengelola wisata pribadi mengklarifikasi berita sebelumnya.
Ia menambahkan, “untuk setoran yang masuk ke PAD kota Langsa, tambah Muhammad Hafiz lagi, kami pengelola ikut menyetor setiap bulannya dengan besaran yang telah ditetapkan sesuai kesepakatan ke kantor BPKD, sementara terkait dengan karcis parkir, memang tidak ada, namun demikian, usaha yang kami lakukan tersebut tidak ilegal, usaha kami resmi cukup dengan kelengkapan surat, pungkas Muhammad Hafiz.
Sementara itu hal serupa juga disampaikan Kadishub Kota Langsa Bambang Suriansyah,SE didampingi Kepala Bagian Operasi (KBO) Saiful, menurut Kadishub, usaha wisata milik perorangan yang ada di Gampong Kuala Langsa sesuai dari pengecekan pihaknya, usaha tersebut legal (resmi), hal itu dibuktikan dengan surat-surat yang mereka miliki.
“Sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya yang menduga usaha wisata milik perorangan yang ada di Gampong Kuala Langsa tepatnya yang berlokasi di Tanah timbun kawasan setempat, setelah kami cek, ternyata lengkap administrasi.
“Mereka memiliki NIB yang mereka peroleh dari lembaga OSS serta juga memiliki TDUP, usaha tersebut terdaftar sesuai surat yang ada, ujar Kadishub seraya mengatakan, “pihak kami dari dishub tetap akan respon jika ada sesuatu hal yang menyangkut dengan tugas dan fungsi kami Dinas Perhubungan, tutup Kadishub Bambang Suriansyah. (B.01)