Pekanbaru, Triknews.co, – Tim Satgas Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Hukum Polres Dumai, dan menangkap dua pelaku berinisial SF dan SH.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat Polres Dumai, di Wilayahnya ada TPPO, selanjutnya Kapolres memerintahkan IPDA Hendra Hutagaol, SH, bersama personil Unit Tipidter Polres Dumai untuk melaksakan kegiatan penyelidikan dan pengungkapan, selanjutnya temuan tersebut di koordinasikan dengan tim TPPO Ditreskrimum Polda Riau
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin menjelaskan, mendapat informasi tersebut tim TPPO Ditreskrimum Polda Riau langsung menuju lokasi Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
“Informasi awal ada pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jaringan HA yang merupakan DPO jajaran Polda Riau. Para PMI ini diangkut menggunakan satu unit mobil MPV dengan plat nomor BK1635GM,” paparnya.
Nandang melanjutkan, setelah menunggu beberapa waktu ditemukan mobil yang diinformasikan tersebut tengah antri untuk masuk kapal penyebrangan. Tak menunggu lama petugas lantas melakukan pemeriksaan dan benar saja ditemukan PMI sebanyak 4 orang yang berasal dari Lampung dan Sumatera Utara (Sumut).
Para PMI ini akan diseberangkan ke negara tetangga Malaysia dengan mengunakan speedboat mesin besar, yang mana biasanya para pelaku mengantarkan para PMI melalui Desa Selinsing Kota Dumai, Kelurahan Sepahat dan Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
“Para PMI diminta biaya untuk berangkat sebesar Rp. 5.000.000 tiap orang. Pelaku sendiri sudah beberapa kali melakukan perekrutan dan mengantarkan PMI menuju tempat pemberangkatan Speedboat,” ujarnya.
Keempat PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tersebut yakni Sartono, Reza Pahlevi, Khayri Indana, dan Nasib.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 2, 4 dan 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(MS/Hms Polda)