BerandaUncategorizedLokasi Wisata Perorangan Km 8 Kuala Langsa Diduga Belum Miliki TDUP

Lokasi Wisata Perorangan Km 8 Kuala Langsa Diduga Belum Miliki TDUP

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Usaha yang bergerak disektor kepariwisataan yang disebut-sebut milik perorangan di Km 8 Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat diduga tidak miliki surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang mana surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku usaha kepariwisataan setelah mengantongi NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Seperti kita ketahui bahwa usaha kepariwisataan merupakan salah satu usaha penyediaan barang atau jasa guna pemenuhan kebutuhan wisatawan di lokasi wisata seperti adanya warung makanan, adanya tempat rekreasi, adanya tempat hiburan dan lainnya.

Kesemua fasilitas tersebut perlu adanya ijin dari pihak berwenang yang ada di daerah tempat dimana usaha tersebut dilakukan dengan tujuan demi untuk keberlangsungan jalannya usaha kepariwisataan serta dampak lain perlindungan hukum, kenyamanan, serta keselamatan bagi para wisatawan dan juga pengusaha wisata itu sendiri dalam artian berjalan sesuai prosedur aturan yang berlaku.

Informasi diperoleh trik news.co dari sumber masyarakat menjelaskan, “usaha Pariwisata yang dilakukan oleh masyarakat perorangan yang ada di Gampong Kuala Langsa tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun belakangan ini hingga saat sekarang khususnya di lokasi tanah timbun tersebut.

“Menurut perkiraan, ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan saat dikonfirmasi Minggu (11/6), sudah sejak tahun 2021 lokasi wisata yang berada pada tanah timbun Km 8 Gampong Kuala Langsa ini, lokasi itu sudah dimanfaatkan oleh warga secara perorangan. Kalau soal ada tidaknya ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hal itu saya tidak tahu, terdaftar atau tidak usaha Pariwisata itu, ungkap sumber.

Sumber juga mengakui terkait tiket tanda masuk juga tidak disediakan oleh pengelola wisata yang ada di lokasi tersebut untuk diberikan kepada para pengunjung yang datang menghabiskan waktu liburnya di lokasi wisata itu, sementara untuk pengutipan uang parkir dilakukan petugas pada pintu utama dengan besarannya setiap satu unit kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp 2000,- rupiah , tutup sumber masyarakat menerangkan.

Ditempat yang sama salah satu petugas pengambilan uang parkir yang ditemui di pintu masuk kelokasi wisata milik perorangan tersebut saat ditanyai media ini terkait bukti tanda bayar restribusi dirinya dengan nada polos mengatakan, “untuk karcis nggak ada bang, yang ada surat ijin katanya sambil menunjukkan selembaran surat bertuliskan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh lembaga OSS.

Sementara itu hingga berita ini ditulis dan diturunkan kemeja redaksi, pemilik lahan dan juga pengelola lokasi wisata kawasan Tanah timbun tersebut belum berhasil terkonfirmasi oleh wartawan guna perimbangan pemberitaan ada tidaknya kepemilikan surat TDUP yang mereka buat, demikian trik news.co . (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img