BerandaUncategorizedKalapas Kelas IIA Pancur Batu Kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying...

Kalapas Kelas IIA Pancur Batu Kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan

Author

Date

Category

Medan, (Triknews.co) – Sehubungan dengan Surat Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor PAS2.PK.01.01-128 tanggal 30 Mei 2023 hal Pemberitahuan pelaksanaan Kegiatan

Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan di Sumatera Utara, Dengan ini Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi mengikuti kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada pukul 08.00 wib s/d 12.00 bertempat di Hotel Grand Mercure, Medan.

Membuka kegiatan secara resmi Kakanwil Sumut Imam Suyudi yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Lebih lanjut Rudy menyampaikan Overstaying tahanan menjadi permasalahan yang klasik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang dapat diartikan sebagai kondisi di mana masa penahanan tersangka melebihi atau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak yang menahan. Hal tersebut juga merupakan salah satu faktor penyebab overkapasitas dan menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas maupun Rutan. Dimana kondisi overstaying tahanan di Lapas/ Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara pada saat ini per tanggal 6 Juni 2023 mencapai angka 1358 tahanan yang overstaying dari 6435 tahanan dengan persentase 21,10 %.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana serta bersinergi demi keberhasilan membuat zero overstaying di wilayah Sumatera Utara untuk menjamin percepatan pelaksanaan pemberian hak-hak Tahanan, Anak serta Warga Binaan di dalam Lapas/Rutan seperti hak mendapatkan remisi dan hak Re-Integrasi (Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas). (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img