- LABUHANBATU, triknews.co-Ibu korban Ernawati sangat menyayangkan pernyataan sikap Kanit Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Pasalnya, tindakan pelaku terhadap anaknya bernama Radytia (6 Tahun) yang diancam pelaku mengunakan pisau dibagian arah leher sembari mengatakan akan membunuh, tidak dapat dihukum. Selasa, (30/05/2023).
Hal tersebut disampaikan Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu Iptu Rostina Boru Sembiring, SH, saat kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku menghadiri undangan surat mediasi dengan nomor B/7646/V/RES.1.6./2023/Reskrim yang digelar diruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sekira pukul 16:30WIB, (29/05/2023).
“Sangat kecewa dengan hasil mediasi yang digelar diruangan unit ppa pak. Pasalnya, Kanit Unit PPA menyatakan bahwa tindakan pelaku terhadap anak saya tidak bisa dihukum katanya pak”Ujarnya
Ia juga berharap, perbuatan pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap, laporan saya atas tindak pelaku terhadap anak saya ditindak sesuai hukum yang berlaku pak”Jelasnya
Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Iptu Rostina Boru Sembiring, SH, saat diminta tanggapan dan klarifikasi melaui waibsite belum dapat memberikan keterangan sampai berita ditayangkan. (30/05/2023).
Hal serupa, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK saat dikonfirmasi mengenai pernyataan sikap kanit UnitnPPA belum dapat memberikan keterangan, sampai berita ditayangkan. (Kabiro)